KPPN Blitar adalah KPPN Tipe A1 yang merupakan instansi vertikal dibawah Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan, tugas KPPN Tipe A1 adalah : melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
Dalam melaksanakan tugas yang telah diamanatkan, KPPN Blitar menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
|