|
|
Dalam rangka memantapkan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahun 2020, KPPN Bondowoso menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu, 29 Januari 2020, di ruang aula, KPPN Bondowoso. Acara dihadiri perwakilan dari instansi BPKAD, Dinas PMD dan OPD penerima DAK Fisik dan Dana Desa tahun 2020, yang berasal dari Kab. Bon dowoso, Kab. Situbondo, Kab. Probolinggo dan Kota Probolinggo. “Saya berharap dengan kegiatan FGD ini tercipta persamaan persepsi dalam memahami ketentuan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahun 2020, karena terdapat beberapa perbedaan ketentuan jika dibandingkan dengan tahun 2019”, kata Edy Purwanto, Kepala KPPN Bondowoso dalam kata sambutannya. “Kami juga berharap, melalui forum ini, segala permasalahan dan masukan yang mungkin ingin disampaikan oleh Pemda berkaitan dengan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, dapat di share, sehingga dapat kami bantu untuk mencarikan solusi pemecahan masalahnya,” lanjutnya.
|
Penyaluran DAK Fisik Tahun 2020 didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik. “Ada beberapa perubahan mendasar terkait penyaluran DAK Fisik 2020, diantaranya ada penambahan bidang-bidang baru seperti bidang Sosial dan Bidang Transportasi Laut. Penyaluran DAK Fisik tidak hanya per bidang, namun bisa dilakukan per subbidang. Adanya foto dengan titik koordinat (geotagging) sebagai salah satu syarat penyaluran, dan penyaluran tahap II sudah memperhitungkan besaran kontrak (tahun 2019 baru diperhitungkan pada tahap III)”, kata Edy Purwanto. Perubahan-perubahan ini dimaksudkan untuk mempercepat proses penyaluran dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan DAK Fisik. Untuk tahun 2020, penyaluran DAK Fisik tahap I sudah dapat diajukan ke KPPN Bondowoso, jika seluruh dokumen persyaratan telah dipenuhi, yaitu Perda APBD tahun berjalan, laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik tahun sebelumnya sudah direview oleh APIP, foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi pelaksanaan kegiatan, rencana kegiatan yang disetujui oleh kementerian/lembaga teknis dan daftar kontrak kegiatan.
Kebijakan penyaluran Dana Desa tahun 2020 juga mengalami perubahan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, Edy Purwanto mengatakan bahwa ada perubahan mendasar dalam penyaluran dana desa 2020, diantaranya adalah perubahan persentase penyaluran Dana Desa, yang semula untuk tahap I sebesar 20%, tahap II 40%, dan tahap III 40% menjadi 40%, 40% 20%. Perubahan persentase ini dimaksudkan agar sejak tahap I, desa sudah langsung bisa melaksanakan berbagai macam kegiatannya karena mendapat porsi alokasi dana desa sebesar 40%. “Untuk tahap I dana desa, sudah dapat dimintakan penyalurannya pada bulan Januari ini, dengan syarat antara lain jika Peraturan Bupati/Walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa dan Peraturan Desa tentang APBDes telah selesai” kata Edy Purwanto. Penyaluran Dana Desa dapat dilakukan setiap minggu bagi desa yang sudah mengajukan persyaratannya, sehingga bagi desa yang siap, tidak harus menunggu desa lain untuk mengajukan permintaan penyaluran. Bagi desa yang mempunyai nilai kinerja terbaik dalam pengelolaan dana desa, diberikan penghargaan dengan memberikan alokasi dana desa berdasarkan kinerja. “Reward ini bertujuan agar setiap desa memiliki semangat untuk menjadi desa dengan kinerja terbaik”, pungkas Edy Purwanto.
DJPb MANTAP..............................
Oleh :kontributor KPPN Bondowoso



