TUGAS POKOK
- Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum;
- Penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta;
- Melakukan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI
- Pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara);
- Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
- Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara;
- Pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
- Penyusunan laporan Pelaksanaan APBN;
- Penyusunan Laporan Realisasi Pembiayaan yang berasal dari Pinjaman dan Hibah Luar Negeri;
- Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
- Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
- Pelaksanaan kehumasan;
- Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.