KPPN Bondowoso Jalan A Yani No. 86 Bondowoso

Profil

Visi dan Misi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bondowoso

Tugas dan Fungsi

TUGAS POKOK

  1. Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum;
  2. Penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta;
  3. Melakukan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 FUNGSI

  1. Pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara);
  3. Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
  4. Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
  5. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara;
  6. Pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
  7. Penyusunan laporan Pelaksanaan APBN;
  8. Penyusunan Laporan Realisasi Pembiayaan yang berasal dari Pinjaman dan Hibah Luar Negeri;
  9. Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  10. Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
  11. Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
  12. Pelaksanaan kehumasan;
  13. Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Sakti Web OM SPAN via DIGIT HAI DJPb SI PANDU    
Instagram KPPN Bondowoso E-Rekon LK    

Search