Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik, keterlibatan masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pelayanan publik menjadi aspek yang sangat penting. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan, penyelenggaraan, dan evaluasi pelayanan publik.
KPPN Cirebon mengadakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP). Kegiatan ini mencakup penyampaian materi mengenai visi, misi, standar pelayanan, dan maklumat pelayanan KPPN Cirebon, sosialisasi kebijakan dan implementasi Kartu Kredit Pemerintah, serta pemaparan perkembangan penggunaan KKP pada satuan kerja mitra. Selain itu, kegiatan juga meliputi penyampaian pengalaman dan praktik baik dari pengguna KKP, tanggapan dari pihak perbankan dan merchant, serta pelaksanaan sesi diskusi dan tanya jawab sebagai sarana untuk menampung masukan, saran, dan kendala yang dihadapi para stakeholder.
Peserta kegiatan Forum Konsultasi Publik berasal dari berbagai unsur pemangku kepentingan yang terkait dengan pelayanan publik KPPN Cirebon. Keterlibatan berbagai unsur tersebut dimaksudkan untuk memperoleh masukan, saran, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan serta implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Adapun peserta kegiatan terdiri atas:
- Perwakilan stakeholders pelayanan publik, yaitu satuan kerja mitra KPPN Cirebon;
- Perwakilan pengguna layanan lainnya, yaitu Bank BRI Cabang Cirebon, Bank Mandiri Cabang Cirebon, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Cirebon;
- Perwakilan akademisi, yaitu UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon;
- Perwakilan media massa, yaitu RRI Cirebon; dan
- Perwakilan masyarakat/pelaku usaha, yaitu PT Khadijah Zamzam Utama selaku merchant.
Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik KPPN Tipe A1 Cirebon Tahun 2026 dilakukan dengan metode Focus Group Discussion (FGD) dan diskusi dua arah antara penyelenggara dengan para peserta yang berasal dari berbagai unsur pemangku kepentingan. Metode ini dipilih untuk menciptakan komunikasi yang interaktif sehingga peserta dapat menyampaikan masukan, pengalaman, serta kendala yang dihadapi terkait pelayanan publik dan implementasi Kartu Kredit Pemerintah.
Pada sesi materi pertama, Kepala KPPN Tipe A1 Cirebon memaparkan peran strategis KPPN sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang melaksanakan kewenangan Bendahara Umum Negara. Selain itu, disampaikan pula berbagai inovasi digital yang telah diterapkan dalam pengelolaan keuangan negara, seperti Digipay Satu, Cash Management System (CMS) Virtual Account, tanda tangan elektronik, dan Kartu Kredit Pemerintah.
Materi berikutnya disampaikan oleh Plt. Kepala Subbagian Umum, Bapak Agus Priyanto Hidayat, mengenai visi, misi, moto, standar pelayanan, dan maklumat pelayanan KPPN Cirebon. Materi terakhir disampaikan oleh Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, Ibu Lasmi Ariyanti, yang membahas implementasi dan optimalisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Materi tersebut mencakup dasar hukum, mekanisme penggunaan, pengelolaan limit, pertanggungjawaban transaksi, serta pengawasan penggunaan KKP.
Berdasarkan diskusi dua arah yang dilaksanakan. Terdapat beberapa identifikasi masalah/isu utama sebagai berikut:
- Forum konsultasi yang diselenggarakan antara KPPN Tipe A1 Cirebon dengan para pengguna layanan merupakan salah satu sarana komunikasi yang sangat penting guna menjaga kualitas layanan;
- Pelayanan yang diberikan sudah baik, namun sosialisasi terhadap masyarakat perlu ditingkatkan.
Masukan dan saran yang diperoleh selama kegiatan menjadi bahan evaluasi bagi KPPN Tipe A1 Cirebon dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung optimalisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Dengan adanya forum ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin baik antara KPPN Cirebon dengan para pemangku kepentingan dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan.


