Jl. Tuparev No.14 Cirebon

THR sebagai Stimulus Ekonomi Menjelang Hari Raya

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kebijakan pemerintah yang memiliki dampak luas, tidak hanya bagi kesejahteraan aparatur negara tetapi juga bagi dinamika perekonomian nasional. THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan umat islam (Idul Fitri) dan menjadi salah satu momen penting yang memicu peningkatan aktivitas ekonomi di berbagai sektor. Melalui tambahan pendapatan tersebut, pemerintah secara tidak langsung mendorong peningkatan daya beli masyarakat yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, THR dapat menjadi salah satu pendorong utama konsumsi barang dan jasa, yang pada gilirannya dapat merangsang perputaran roda ekonomi. Oleh karena itu, kebijakan THR tidak hanya bermanfaat bagi individu penerima, tetapi juga dapat mendongkrak gairah perekonomian secara lebih luas.

Pemerintah telah menerbitkan  Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2026 terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan dengan PMK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13).  Tunjangan Hari Raya Tahun 2026 yang dibayarkan secara serentak mulai tanggal 04 Maret 2026 yang lalu diharapkan dapat menjadi salah satu stimulus yang bisa  mendorong perekonomian Indonesia untuk lebih bergairah. 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cirebon sebagai instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan memberikan dukungan luar biasa dengan berupaya menjalankan tugas fungsinya sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah dalam pembayaran THR di setiap tahunnya secara maksimal. Sampai dengan tanggal 11 Maret 2026, KPPN Cirebon telah menyalurkan THR untuk 20.889 penerima di wilayah Pembayaran KPPN Cirebon (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kabupaten Indramayu) dengan total nilai Rp 75.460.475.199,- dengan rincian sebagai berikut :

Pemberian Tunjangan Hari Raya menimbulkan dampak yang signifikan terhadap kegiatan perekonomian di 3 (tiga) kabupaten/kota wilayah pembayaran KPPN Cirebon. Manfaat dan dampak positif atas kebijakan Pemerintah terkait pemberian THR, di antaranya adalah:

  1. Meningkatkan daya beli masyarakat: Salah satu dampak paling langsung dari pemberian THR adalah peningkatan konsumsi masyarakat. Karyawan yang menerima THR cenderung menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari, membeli barang kebutuhan pokok, pakaian baru, atau peralatan rumah tangga. Peningkatan konsumsi ini mendorong peningkatan transaksi di pasar yang dapat mempercepat perputaran uang.
  2. Mendorong aktivitas ekonomi lokal: Dengan adanya THR, masyarakat cenderung melakukan pembelanjaan di daerah setempat, sehingga meningkatkan aktivitas ekonomi lokal dan membantu meningkatkan pendapatan pedagang dan pengusaha kecil
  3. Menciptakan lapangan kerja musiman: Selama periode menjelang hari raya, permintaan yang meningkat pada sektor-sektor tertentu dapat menciptakan peluang kerja jangka pendek. Banyak perusahaan ritel dan toko yang mempekerjakan tenaga kerja tambahan untuk memenuhi lonjakan permintaan. Hal ini berkontribusi pada pengurangan angka pengangguran sementara dan memberikan penghasilan tambahan bagi pekerja musiman.
  4. Mendorong Permintaan di sektor usaha: Pemberian THR dapat menggerakkan sektor usaha, terutama yang bergerak di bidang ritel, makanan, transportasi, dan hiburan. Produk yang dijual oleh sektor-sektor ini sering kali mengalami lonjakan permintaan menjelang hari raya, baik berupa pakaian, makanan, maupun barang-barang kebutuhan lainnya. Kenaikan permintaan ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi sektor usaha, tetapi juga menciptakan peluang kerja baru, baik di sektor formal maupun informal.
  5. Meningkatkan kesejahteraan Pegawai: THR juga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan sehingga pegawai dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan merayakan hari raya dengan lebih bahagia
  6. Meningkatkan produktivitas kerja: THR dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja pegawai karena merasa dihargai dan diapresiasi oleh Pemerintah sehingga hal ini dapat menjadi pemacu ASN untuk bekerja dengan lebih baik lagi.
  7. Meningkatkan kepuasan kerja: THR dapat meningkatkan kepuasan kerja pegawai karena merasa bahwa Pemerintah memperhatikan dan menghargai kontribusi Pegawai, hal ini menimbulkan rasa ikhlas yang mendalam ketika menghadapi kesulitan dalam pekerjaan.
  8. Memberikan rasa bahagia yang merata: Kesadaran ASN Indonesia untuk berbagi dengan sesama sudah sangat tinggi. Sehingga saat menerima THR, Pegawai menyadari sepenuhnya bahwa di dalam pendapatan mereka terdapat hak-hak orang lain yang harus ditunaikan. Zakat profesi dan juga sedekah yang ditunaikan, akhirnya menjadikan kebahagiaan tidak hanya berhenti pada ASN semata, tetapi juga melebar kepada penerima zakat dan sedekah. Hal ini menyebabkan para penerima zakat dan sedekah memiliki kemampuan untuk membeli kebutuhannya dan bisa berlebaran dengan layak sehingga kondisi ini jelas sangat berpengaruh positif pada perekonomian masyarakat setempat.

Kebijakan Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu instrumen penting yang dapat mendongkrak gairah perekonomian, terutama dalam meningkatkan konsumsi masyarakat dan merangsang sektor-sektor ekonomi yang terkait. Meskipun demikian, tantangan dalam implementasi kebijakan ini perlu diatasi dengan peningkatan akses pembayaran digital, edukasi keuangan, serta pemberdayaan UMKM. Dengan strategi yang tepat, kebijakan THR dapat berperan optimal dalam mempercepat pemulihan ekonomi dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. KPPN Cirebon terus berkomitmen mengawal pembayaran THR yang menjadi bagian dari pencairan APBN, serta memastikan transfer dana ke 3 (tiga) daerah secara tepat waktu sehingga mampu menjadi pendorong terwujudnya kondisi perekonomian yang terus bertumbuh di wilayah lingkup KPPN Cirebon.

Penulis :

Lasmi Ariyanti

(Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search