Dalam birokrasi pemerintahan Indonesia, korupsi, kolusi, tindakan menyimpang serupa lainnya merupakan suatu ancaman dan tantangan besar yang harus dimitigasi dan diatasi. Masalah ini berimbas pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 telah mengatur tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dsari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Berangkat dari hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) berupaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari tindakan korupsi yang diberi nama “Zona Integritas”.
Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model reformasi birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Zona Integritas ini merupakan predikat yang diberikan kepada K/L/P yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat dan komitmen untuk mewujudkan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik (Permenpan RB Nomor 10 tahun 2019). Pembangunan Zona Integritas pada Kementerian Keuangan ini diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Pembangunan Zona Integritas ini diharapkan agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja.
WBK merupakan predikat yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) kepada unit kerja di instansi pemerintah yang telah memasuki Zona Integritas, khususnya yang menjalankan fungsi pelayanan, karena telah berhasil menyelenggarakan praktik pelayanan yang bebas dari korupsi dan tindakan sejenis lainnya. Sesuai Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019, syarat suatu unit kerja yang harus dipenuhi untuk mengikuti WBK yakni: merupakan unit kerja setingkat eselon III yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik, dianggap melaksanakan program reformasi birokrasi secara baik, serta mengelola sumber daya yang cukup besar.
Telah memasuki Zona Integritas, tahun 2018 lalu KPPN Cirebon berhasil menyabet predikat WBK atau Wilayah Bebas dari Korupsi bersama dengan 199 unit kerja lain. Hal tersebut menandakan bahwa KPPN Cirebon telah sukses memenuhi lima program atau komponen pengungkit WBK, yaitu sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja berdasarkan penilaian Kementerian PAN dan RB, serta komponen hasil, yaitu bersih, bebas KKN, dan terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ini merupakan sebuah prestasi gemilang dan rekam jejak yang baik.
Tersematnya predikat WBK tersebut membawa KPPN Cirebon untuk melangkah ke jenjang berikutnya, yaitu peraihan predikat WBBM atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. WBBM sendiri merupakah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kelima program atau komponen pengungkit pada WBK di atas ditambah dengan penguatan kualitas pelayanan publik. KPPN Cirebon sebagai peserta menuju WBBM telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, yaitu level unit kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat WBK.
Bersama dengan unit kerja lainnya, KPPN Cirebon mengusahakan dalam pencapaian predikat WBBM. Keberhasilan pencapaiannya akan membuktikan bahwa KPPN Cirebon telah memenuhi enam komponen pengungkit, yaitu sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik, serta komponen hasil, yaitu terwujudnya praktik yang bersih dari berbagai penyimpangan dan kepercayaan masyarakat, serta terbukti bersih dari segala praktik yang menyimpang. Maka dari itu, berbagai persiapan dilakukan demi tertanamnya predikat tersebut.
Dalam praktiknya, hendaknya predikat WBK dan/atau WBBM tersebut tidak hanya sekedar label belaka. Namun, predikat tersebut diharapkan bisa melekat dan menjadi budaya kerja di lingkungan instansi yang bersangkutan. Segala persiapan yang telah dilakukan seyogyanya tidak hanya formalitas semata. Lebih lanjut, sebutan WBK dan WBBM itu sekiranya bisa dipraktikkan oleh unit kerja lainnya. Karena pada dasarnya, pemberian predikat WBK dan/atau WBBM tersebut dapat menciptakan efek domino ke berbagai aspek, misalnya seiring dengan bersihnya suatu unit kerja pelayanan dari korupsi akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan berbagai pihak yang terlibat lainnya. Sejalan dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat diharapkan dapat mendongkrak unit kerja-unit kerja lain untuk mengambil langkah yang sama. Bersamaan dengan itu, birokrasi yang efektif, efisien, dan bebas dari praktik menyimpang dapat terwujud dengan mudah. Dengan meningkatnya unit kerja yang berpredikat WBK/WBBM membawa angin segar untuk budaya kerja birokrasi yang bermuara pada terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel. Sejatinya pembangunan Zona Integritas ini menjadi sebuah gebrakan dahsyat untuk mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik.
Unit kerja yang mengikuti penilaian WBBM diharapkan untuk dapat memperkenalkan dan mereplikasi setiap inovasi kepada instansi lainnya dengan menyesuaikan proses bisnis instansi yang bersangkutan, mengedukasi pembangunan Zona Integritas, serta mengupayakan perubahan yang signifikan setelah mendapatkan predikat WBK menuju WBBM. Dalam mewujudkan hal ini, unit kerja dapat memanfaatkan teknologi yang ada. Pada tahun 2019 telah dikembangkan digital assessment melalui Aplikasi Digital Integrity Assessment (DIA). Aplikasi DIA ini sebagai asistensi yang dirancang untuk memudahkan mengecekan dokumen penilaian WBK/WBBM sehingga akan terwujudnya efisiensi di lingkungan Kementerian Keuangan. Selain itu, sejak tahun 2019, penilaian lapangan oleh Kementerian PAN dan RB, sebanyak 60% unit kerja telah dilakukan melalui mekanisme video conference/zoom meeting. Sehingga, tata pelaksanaan Zona Integritas untuk meraih predikat WBK dan/atau WBBM bukanlah suatu kendala yang berarti.
Penulis
Tim WBBM KPPN Cirebon