KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PEMBERDAYAAN UMKM
Menteri keuangan, Ibu Sri Mulyani pernah menyampaikan bahwa pengembangan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan hal yang sangat penting bagi perekonomian global karena UMKM merupakan tulang punggung perekonomian dunia. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah salah satu Pondasi Perekonomian Nasional, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah kontribusi UMKM mencapai 99% dari seluruh unit usaha, kontribusi terhadap PDB sebesar 60,5% dan mampu menyerap tenaga kerja 96,9%. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah menjelma sebagai salah satu pilar vital perekonomian Indonesia UMKM telah terbukti tahan terhadap krisis, bahkan menjadi booster pemulihan ekonomi pada saat krisis, termasuk pandemi Covid-19 saat ini. Namun demikian, umumnya UMKM di berbagai daerah di Indonesia menghadapi tantangan, beberapa tantangan tersebut antara lain akses keuangan, pemasaran/promosi, inftrastruktur dan teknologi, regulasi dan birokrasi serta keterbatasan ketrampilan dan pengetahuan. Untuk itu dibutuhkan sinergi dan peran dari berbagai pihak terkait untuk meningkatkan penguatan sektor UMKM sebagai salah satu gerbong penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sesuai pasal 97 Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa kebijakan pemerintah yang telah dilakukan dalam rangka pemberdayaan UMKM di Indonesia adalah :
- Pembangunan infrastruktur, Infrastruktur yang memadai akan membantu UMKM dalam meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas jangkauan pasar mereka. Pembangunan infrastruktur konektivitas digital, seperti Satelit Palapa Ring dan Base Transceiver Station, sehingga pelaku usaha yang berada di daerah terpencil akan terhubung secara digital.
- Program Pembiayaan, sekitar 18 juta UMKM belum memiliki akses terhadap pembiayaan formal dan sekitar 46 juta UMKM masih membutuhkan tambahan pembiayaan untuk modal kerja dan investasinya. Pemerintah memberikan dukunganmelalui program KUR dan pembiayaan Ultra Mikro
- Digitalisasi UMKM, Digitalisasi dapat memberikan banyak manfaat bagi UMKM, termasuk efisiensi operasional, meningkatkan produktivitas, memperluas jangkauan pasar, dan meningkatkan daya saing. Hingga Januari 2022, sebanyak 17,2 juta UMKM telah terdigitalisasi. Targetnya, 40 juta UMKM akan terdigitalisasi pada tahun 2024
- Sinergi dan Koordinasi, peningkatan sinergi dan koordinasi dengan sektor publik, akademi, dan juga sektor swasta, termasuk juga bagaimana mengembangkan skema keuangan syariah untuk UMKM sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Dengan peneraan kebijakan diatas, diharapkan UMKM di Indonesia dapat lebih berdaya, meningkatkan pendapatan, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah.
Penulis :
Lasmi Ariyanti – PTPN Mahir KPPN Cirebon