Jl. Tuparev No.14 Cirebon

Berita

Seputar KPPN Cirebon

Standar Pelayanan pada KPPN Cirebon

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan

 

  • PENERBITAN SP2D ATAS SPM LS DAN NON LS

    PERSYARATAN

    1. ADK SPM (sesuai jenis SPM)
    2. Dokumen SPM beserta Lampiran/Dokumen Pendukung

    Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi SAKTI (sakti.kemenkeu.go.id).

    PROSEDUR

    1. Proses Penerimaan SPM secara elektronik
    • Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI
    • Pegawai Seksi PD/PDMS Mengunduh ADK dan Dokumen Pendukung SPM
    • Pegawai Seksi PD/PDMS Meneliti kelengkapan dan kebenaran SPM beserta Dokumen Pendukungseluruhnya dan/atau belum disetor.
    • Apabila tidak memenuhi persyaratan, Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan penolakan Dokumen Elektronik SPM dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI.
    1. Proses Penerbitan SP2D
    • Apabila Dokumen SPM telah sesuai, Pegawai Seksi PD/PDMS mengunggah ADK Resume Tagihan ke dalam SPAN
    • Pejabat dan/atau Pegawai Seksi terkait Penerbitan SP2D secara berjenjang melakukan seluruh pengujian/validasi dan menerbitkan SP2D sesuai prosedur
    • Satker menerima informasi terkait persetujuan/penolakan penerbitan SP2D melalui Aplikasi SAKTI

    JANGKA WAKTU PELAYANAN

    1 jam sejak ADK SPM diunggah ke SPAN sampai dengan approval Kasi Bank, dengan prasyarat:

    • ADK SPM masuk ke SPAN pukul00 s.d. 12.00 waktu setempat
    • Tidak di saat load pekerjaan KPPN sedang tinggi
    • Data Supplier, Kontrak, dan/atau RPD sudah terdaftar/terekam dalam SPAN
    • Tidak dalam keadaan force majeure.

    Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat)

    Senin - Kamis (selain hari libur nasional)

    08.00 s.d. 15.00

    Jumat (selain hari libur nasional)

    08.00 s.d. 15.00

    BIAYA/TARIF

    Rp0,-

    PRODUK PELAYANAN

    Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

  • PENERBITAN SP2B BADAN LAYANAN UMUM (BLU)

    PERSYARATAN

    1. ADK Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B BLU)
    2. Dokumen SPM beserta Lampiran/Dokumen Pendukung

    Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi SAKTI (sakti.kemenkeu.go.id).

    PROSEDUR

    1. Penerimaan SP3B BLU secara elektronik
    • Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI
    • Pegawai Seksi PD/PDMS Mengunduh ADK dan Dokumen SP3B BLU beserta DOkumen Pendukung
    • Pegawai Seksi PD/PDMS Meneliti kelengkapan dan kebenaran SP3B BLU beserta Dokumen Pendukungdan/atau belum disetor.
    • Apabila tidak memenuhi persyaratan, Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan penolakan Dokumen Elektronik SP3B BLU dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI.
    1. Proses Penerbitan SP2B BLU
    • Apabila Dokumen SP3B BLU telah sesuai, Pegawai Seksi PD/PDMS mengunggah ADK Resume Tagihan ke dalam SPAN
    • Pejabat dan/atau Pegawai Seksi terkait melakukan seluruh pengujian/validasi, reviu atas tagihan, melakukan approvaldan menerbitkan SP2B sesuai prosedur
    • Satker menerima informasi terkait persetujuan/penolakan penerbitan SP2B BLU melalui Aplikasi SAKTI

    JANGKA WAKTU PELAYANAN

    1 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar

    Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat)

    Senin - Kamis (selain hari libur nasional)

    08.00 s.d. 15.00

    Jumat (selain hari libur nasional)

    08.00 s.d. 15.00

     

    BIAYA/TARIF

    Rp0,-

    PRODUK PELAYANAN

    Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU)

  • PENERBITAN SPHL DAN SP3HL

    PERSYARATAN

    1. ADK SP2HL/SP4HL
    2. SP2HL/SP4HL beserta Lampiran/Dokumen Pendukung.

    Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi SAKTI (sakti.kemenkeu.go.id).

    PROSEDUR

    1. Proses Penerimaan SPHL/SP3HL secara elektronik
    • Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI
    • Pegawai Seksi PD/PDMS Mengunduh ADK dan Dokumen Pendukung SPHL/SP3HL
    • Pegawai Seksi PD/PDMS Meneliti kelengkapan dan kebenaran SPHL/SP3HL beserta Dokumen Pendukung dan/atau belum disetor.
    • Apabila tidak memenuhi persyaratan, Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan penolakan Dokumen Elektronik SPHL/SP3HL dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI
    1. Proses Penerbitan SPHL/SP3HL
    • Apabila Dokumen SPM BLU telah sesuai, Pegawai Seksi PD/PDMS mengunggah ADK Resume Tagihan ke dalam SPAN
    • Pejabat dan/atau Pegawai Seksi terkait melakukan seluruh pengujian/validasi, reviu atas tagihan, melakukan approvaldan menerbitkan SPHL/SP3HL sesuai prosedur
    • Satker menerima informasi terkait persetujuan/penolakan penerbitan SPHL/SP3HL melalui Aplikasi SAKTI

    JANGKA WAKTU PELAYANAN

    1 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar

    Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat)

    Senin - Kamis (selain hari libur nasional)

    08.00 s.d. 15.00

    Jumat (selain hari libur nasional)

    08.00 s.d. 15.00

     

    BIAYA/TARIF

    Rp0,-

    PRODUK PELAYANAN

    Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL)/ Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)

  • PENGESAHAN DOKUMEN SP3HL BJS DAN PENERBITAN PERSETUJUAN MPHL-BJS

    PERSYARATAN

    1. MPHL-BJS
    2. Dokumen Pendukung yang terdiri dari SP3HL BJS, SPTMHL, BAST dari Pemberi Hibah ke Penerima Hibah, dan Surat Persetujuan Register Hibah

    Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi SAKTI (sakti.kemenkeu.go.id).

    PROSEDUR

    1. Penerimaan MPHL-BJS beserta dokumen pendukung melalui SAKTI
    • Pegawai Seksi Vera/VeraKI Menerima MPHL BJS dan Dokumen pendukung dari SAKTI
    • Pegawai Seksi Vera/VeraKI Meneliti kelengkapan dokumen pendukung MPHL-BJS dan dokumen pendukung, serta memastikan kesesuaian tanda tangan pengesahan
    • Pegawai Seksi PD/PDMS Meneliti kelengkapan dan kebenaran SPHL/SP3HL beserta Dokumen Pendukungdan/atau belum disetor.
    • Apabila tidak memenuhi persyaratan, Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan penolakan Dokumen Elektronik SPHL/SP3HL dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI
    1. Proses Pengesahan SP3HL-BJS dan Persetujuan MPHL-BJS
    • Pegawai Seksi Vera/VeraKI melakukan monitoring atas MPHL-BJS pada SPAN
    • Apabila terdapat MPHL BJS pada daftar kerja, Pegawai Seksi Vera/VeraKI melakukan seluruh pengujian/validasi secara sistem pada Aplikasi SPAN
    • Kepala Seksi Vera/VeraKI melakukan pengujian/validasi secara sistem pada Aplikasi SPAN. Apabila data telah sesuai, Kepala Seksi Vera melakukan pengesahan dengan cara menyetujui MPHL-BJS pada SPAN.
    • Pegawai Seksi Vera/VeraKI mengunduh/ mencetak Dokumen Persetujuan MPHL BJS dari SPAN
    • Kepala Seksi Vera/VeraKI menandatangani dokumen Persetujuan MPHL BJS
    • Apabila dokumen telah ditandatangani, Pegawai Seksi Vera/VeraKI mengganti status dokumen pada SAKTI menjadi "Persetujuan MPHL BJS". Informasi atas persetujuan/penolakan disampaikan melalui Aplikasi SAKTI
    • Dokumen Persetujuan MPH-BJS disampaikan kepada Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN

    JANGKA WAKTU PELAYANAN

    1 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar

    Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat)

    Senin - Kamis (selain hari libur nasional)

    08.00 s.d. 15.00

    Jumat (selain hari libur nasional)

    08.00 s.d. 15.00

     

    BIAYA/TARIF

    Rp0,-

    PRODUK PELAYANAN

    Surat Persetujuan MPHL-BJS

  • LAYANAN KONSULTASI STAKEHOLDER

    PERSYARATAN

    1. Pertanyaan/kebutuhan konsultasi dari Stakeholder yang disampaikan secara langsung (tatap muka di KPPN)
    2. Pertanyaan/kebutuhan konsultasi dari Stakeholder yang disampaikan secara online melalui HAI CSO atau melalui kontak resmi masing-masing KPPN

    PROSEDUR

    1. Layanan konsultasi secara tatap muka/langsung
    • Petugas layanan menanyakan identitas/profil Stakeholder
    • Stakeholder menyampaikan pertanyaan/permasalahan pada saat sesi konsultasi berlangsung
    • Petugas layanan/pegawai CSO menerima pertanyaan kemudian melakukan identifikasi pertanyaan dan/atau belum disetor.
    • Petugas layanan/pegawai CSO mencari jawaban/solusi atas pertanyaan/permasalahan pada peraturan/juknis terkait
    • Petugas layanan/pegawai CSO dapat meminta dokumen pendukung kepada stakeholder sebagai bahan analisa, apabila diperlukan
    • Apabila jawaban/solusi telah tersedia, maka petugas layanan/pegawai CSO dapat segera menyelesaikan permasalahan
    • Apabila jawaban/solusi belum tersedia, petugas layanan/pegawai CSO dapat melakukan:
    • Eskalasi kepada Kepala Seksi
    • Meminta kontak Stakeholder untuk dilakukan pemberian solusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah konsultasi tatap muka dilaksanakan.
    1. Proses Pengesahan SP3HL-BJS dan Persetujuan MPHL-BJS
    • Stakeholder menyampaikan pertanyaan/permasalahan melalui HAI CSO atau kontak resmi masing-masing KPPN
    • Petugas layanan/pegawai CSO menerima pertanyaan/permasalahan dan melakukan identifikasi atas pertanyaan/permasalahan
    • Petugas layanan/pegawai CSO mencari jawaban/solusi atas pertanyaan/permasalahan pada peraturan/ uknis terkait
    • Petugas layanan/ pegawai CSO dapat meminta dokumen pendukung kepada stakeholder sebagai bahan analisa, apabila diperlukan
    • Apabila jawaban/solusi telah tersedia, maka petugas layanan/pegawai CSO dapat segera memberikan jawaban/menyelesaikan permasalahan
    • Jika jawaban/solusi belum tersedia, petugas layanan/pegawai CSO dapat melakukan:
    • Eskalasi kepada Kepala Seksi
    • Konfirmasi/pemberian solusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah konsultasi tatap muka dilaksanakan. Petugas layanan diwajibkan untuk menyampaikan progres solusi secara berkala

    JANGKA WAKTU PELAYANAN

    20 menit per satu jenis layanan

     

    BIAYA/TARIF

    Rp0,-

    PRODUK PELAYANAN

    • Tanggapan dengan status penyelesaian layanan "Resolved"
    • Layanan yang diberikan secara langsung/online
    • Progres atas penyelesaian solusi (apabila permasalahan tidak dapat langsung diselesaikan pada saat pelayanan berlangsung)

 

  • PENDAFTARAN DATA SUPPLIER DAN DATA KONTRAK

    PERSYARATAN

    1. ADK Supplier/ADK Kontrak beserta kelengkapannya yang disampaikan oleh satuan kerja secara elektronik melalui Portal Konventer/Web Portal SAKTI kemenkeu.go.id.

    PROSEDUR

    1. Pengajuan Supplier/ Kontrak secara Elektronik dari Satker
    • Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan monitoring pada Web Portal SAKTI
    • Pegawai Seksi PD/PDMS Mengunduh ADK Supplier/Kontrak
    • Pegawai Seksi PD/PDMS mengunduh dokumen pendukung supplier/kontrak yang disampaikan oleh Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPP.
    1. Proses pendaftaran Supplier pada SPAN
    • Pegawai Seksi PD/PDMS Mengunggah ADK ke SPAN, memastikan kebenaran data
    • Pejabat dan/atau Pegawai Seksi PD/PDMS secara berjenjang melakukan validasi dan menerbitkan No Register Supplier (NRS). Informasi atas persetujuan atau penolakan data kontrak akan dikirimkan secara otomatis ke satker dalam bentuk email.
    1. Proses pendaftaran Kontrak pada SPAN
    • Pegawai Seksi PD/PDMS Mengunggah ADK ke SPANmemastikan kebenaran data, melakukan validasimenerbitkan Purchase Order Nomor Register Kontrak (NRK), dan melakukan pencadangan dana.
    • Pejabat dan/atau Pegawai Seksi PD/PDMS secara berjenjang melaksanakan proses reviu dan approval data kontrak. Informasi atas persetujuan atau penolakan data kontrak akan dikirimkan secara otomatis ke satker dalam bentuk email.

    JANGKA WAKTU PELAYANAN

    1 (satu) hari kerja setelah ADK dan Dokumen diterima secara benar dan lengkap

     

    BIAYA/TARIF

    Rp0,-

    PRODUK PELAYANAN

    No Register Supplier/Nomor Register Kontrak

  • PERUBAHAN DATA SUPPLIER DAN DATA KONTRAK

    PERSYARATAN

    1. Perubahan Supplier dan Kontrak melalui aplikasi:
    • ADK Perubahan Supplier/ADK Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh satker melalui Web Portal SAKTI kemenkeu.go.id
    • Dokumen kelengkapan Perubahan Supplier/Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
    1. Perubahan Supplier dan Kontrak melalui Surat:
    • Surat Permohonan Perubahan Supplier/Surat Permohonan Adendum Kontrak beserta kelengkapannya yang disampaikan melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

    PROSEDUR

    1. Perubahan Supplier dan Kontrak Melalui Aplikasi
    • Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan monitoring pada Portal Konventer/ Web Portal SAKTI.
    • Pegawai Seksi PD/PDMS Mengunduh ADK Supplier/Kontrak.
    • Pegawai Seksi PD/PDMS Mengunduh Dokumen Pendukung.atau belum disetor.
    • Pegawai Seksi PD/PDMS Mengunggah ADK ke SPAN, memastikan kebenaran data, melakukan validasi, menerbitkan Nomor Register Kontrak (NRK) Perubahan, dan melakukan pencadangan dana.
    • Pejabat dan/atau Pegawai Seksi PD/PDMS secara berjenjang melaksanakan proses reviu dan approval data kontrak. Informasi atas persetujuan atau penolakan data kontrak akan dikirimkan ke satker dalam bentuk email.
    1. Perubahan Supplier melalui Surat
    • Pegawai Seksi PD/PDMS menerima Surat Permohonan Perubahan Supplier, kemudian melakukan pengecekan pada Laporan Informasi Supplier yang diunduh dari SPAN dan Surat Permohonan Perubahan Supplier.
    • Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan analisis terhadap Surat Permohonan Perubahan Supplier. Apabila perubahan yang diminta sesuai dengan Peraturan terkait Pengelolaan Data Supplier, maka Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan perubahan data supplier pada SPAN.
    • Pejabat dan/atau Pegawai Seksi PD/PDMS secara berjenjang melaksanakan proses reviu dan approval data supplier. Informasi atas persetujuan data supplier akan dikirimkan secara otomatis ke satker dalam bentuk email.
    • Apabila data supplier yang akan dilakukan perubahan tertolak, maka Pegawai Seksi PD/PDMS menyampaikan penolakan data supplier melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
    • Apabila jawaban/solusi telah tersedia, maka petugas layanan/pegawai CSO dapat segera memberikan jawaban/menyelesaikan permasalahan
    1. Perubahan Kontrak melalui Surat
    • Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan monitoring pada Portal Konventer/ Web Portal SAKTI.
    • Pegawai Seksi PD/PDMS menerima Surat Permohonan Adendum Kontrak, kemudian melakukan pengecekan pada Kartu Pengawasan Kontrak yang diunduh dari SPAN dan Surat Permintaan.
    • Pejabat dan/atau Pegawai Seksi PD/PDMS menerbitkan NRK Perubahan dan melakukan pencadangan dana.
    • Pejabat dan/atau Pegawai Seksi PD/PDMS melaksanakan proses reviu dan approval data kontrak. Informasi atas persetujuan data kontrak akan dikirimkan ke satker dalam bentuk email.
    • Apabila kontrak yang akan dilakukan perubahan tertolak, maka Pegawai Seksi PD/PDMS menyampaikan penolakan data kontrak melalui email/kontak resmi masing-masing KPPN.

    JANGKA WAKTU PELAYANAN

    1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara benar dan lengkap

     

    BIAYA/TARIF

    Rp0,-

    PRODUK PELAYANAN

    Perubahan Data Supplier/Perubahan Data Kontrak

  • PENGESAHAN SURAT KETERANGAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN (SKPP)

    PERSYARATAN

    1. Konsep Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Elektronik dari satker
    • Satuan Kerja Interkoneksi mengajukan Konsep SKPP beserta Dokumen Pendukung melalui Aplikasi Gaji Modul Satker.
    • Satuan Kerja Non Interkoneksi mengajukan ADK dan Konsep SKPP beserta dokumen pendukung melalui aplikasi GPP/BPP/DPP.
    1. Surat Permohonan Penonaktifan Supplier yang diajukan melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

    PROSEDUR

    1. Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan monitoring atas Konsep SKPP yang masuk melalui Aplikasi Gaji Modul KPPN.
    2. Pegawai Seksi PD/PDMS memilih SKPP yang muncul di monitoring/daftar kerja untuk diproses.
    3. Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan penelitian dan validasi atas data-data pegawai yang akan diberhentikan pembayarannya, paling sedikit meliputi data pegawai dan data atas hak-hak pembayaran pegawai yang seharusnya diterima. Penelitian dan validasi dilakukan dengan membandingkan data SKPP dengan data pada aplikasi gaji.
    4. Apabila penelitian dan validasi yang dilakukan menghasilkan data yang tidak sesuai, maka Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan penolakan dengan mengisi alasan penolakan melalui aplikasi gaji. Informasi atas persetujuan dan penolakan SKPP dapat dilihat oleh Satker melalui aplikasi gaji.
    5. Apabila penelitian dan validasi yang dilakukan menghasilkan data yang telah sesuai, maka Pegawai Seksi PD/PDMS meneruskan permintaan pengesahan SKPP kepada Kepala Seksi PD/PDMS.
    6. Kepala Seksi PD/PDMS melakukan penelitian atas hasil validasi SKPP. Apabila hasil penelitian telah sesuaiKepala Seksi PD/PDMS menonaktifkan data pegawai secara otomatis dan melakukan pengesahan terhadap SKPP.
    7. Apabila hasil penelitian tidak sesuaiKepala Seksi PD/PDMS mengembalikan pengesahan SKPP kepada Petugas Validasi untuk diteruskan kepada Satker Penerbit SKPP.
    8. Dalam hal terjadi gangguan terhadap aplikasiPegawai Seksi PD/PDMS dapat menyampaikan penolakan atas SKPP dengan surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Seksi PD/PDMS dan disampaikan melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

    JANGKA WAKTU PELAYANAN

    Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak Konsep SKPP diterima secara lengkap dan benar

     

    BIAYA/TARIF

    Rp0,-

    PRODUK PELAYANAN

    Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

  • PERSETUJUAN/PENOLAKAN PERMINTAAN UP DAN/ATAU TUP PADA KPPN

    PERSYARATAN

    1. Pengajuan Uang Persediaan (UP)
    • Surat Permohonan Persetujuan UP beserta Surat Pernyataan UP
    1. Pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TUP)
    • Surat Permohonan Persetujuan TUP dilampiri dengan Rincian Rencana Penggunaan dana TUP untuk 1 (satu) bulan dan Surat Pernyataan TUP

    PROSEDUR

    1. Proses Persetujuan UP
    • Pegawai Seksi MSKI/PDMS menerima Surat Permohonan Persetujuan UP dari Satuan Kerja beserta dokumen pendukung melalui Aplikasi SAKTI
    • Pegawai Seksi MSKI/PDMS melakukan pengujian atas dokumen yang diajukan oleh Satker sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    • Apabila data tidak sesuaiPegawai Seksi MSKI/PDMS menolak permohonan Pengajuan Persetujuan UP dengan mengisi alasan penolakan melalui aplikasi SAKTI
    • Apabila data telah sesuaiPegawai Seksi MSKI/PDMS membuat konsep Surat Persetujuan UP dengan melampirkan dokumen pendukung dan meneruskan persetujuan UP secara berjenjang hingga Kepala KPPN
    • Atasan Pegawai Seksi MSKI/PDMS secara berjenjang memeriksa dan menyetujui UP yang diajukan melalui aplikasi SAKTI beserta Konsep Surat Persetujuan UP
    • Pegawai Seksi MSKI/PDMS menyampaikan Surat Persetujuan UP kepada Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN
    1. Proses Persetujuan TUP
    • Pegawai Seksi MSKI/PDMS menerima Surat Permohonan Persetujuan TUP dari Satuan Kerja beserta dokumen pendukung melalui Aplikasi SAKTI
    • Pegawai Seksi MSKI/PDMS menguji dokumen dan data permintaan TUP sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memonitor Karwas TUP pada Aplikasi yang disediakan oleh DJPb
    • Apabila data tidak sesuaiPegawai Seksi MSKI/PDMS menolak permohonan Pengajuan Persetujuan TUP dengan mengisi alasan penolakan melalui aplikasi SAKTI
    • Apabila data telah sesuaiPegawai Seksi MSKI/PDMS membuat konsep Surat Persetujuan TUP dengan melampirkan dokumen pendukung dan meneruskan persetujuan TUP secara berjenjang hingga Kepala KPPN
    • Atasan Pegawai Seksi MSKI/PDMS secara berjenjang memeriksa dan menyetujui TUP yang diajukan melalui aplikasi SAKTI beserta Konsep Surat Persetujuan UP
    • Pegawai Seksi MSKI/PDMS menyampaikan Surat Persetujuan TUP kepada Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN

    JANGKA WAKTU PELAYANAN

    1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara benar dan lengkap

     

    BIAYA/TARIF

    Rp0,-

    PRODUK PELAYANAN

    • Surat persetujuan UP/TUP
    • Informasi penolakan pengajuan UP/TUP melalui SAKTI

 

  • PENERBITAN SURAT HASIL REKONSILIASI (SHR)

    PERSYARATAN

    1. Data Transaksi Satuan Kerja

    PROSEDUR

    1. Pegawai Seksi Vera/VeraKI melakukan monitoring pada Aplikasi Mon SAKTI.
    2. Pegawai Seksi Vera/VeraKI melakukan pengecekan terhadap data transaksi Satuan Kerja yang masih terdapat selisih (Transaksi Dalam Konfirmasi COA).
    3. Pegawai Seksi Vera/VeraKI menyampaikan informasi data transaksi yang mengalami selisih kepada Satuan Kerja melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
    4. Apabila Satker telah memperbaiki data transaksi sesuai dengan yang diinformasikan oleh Pegawai Seksi Vera/VeraKI, Satuan Kerja dapat mengunduh SHR pada aplikasi.

    JANGKA WAKTU PELAYANAN

    Proses rekonsiliasi dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai dengan tanggal 14 setiap bulan. Pengecekan data transaksi yang mengalami selisih paling lambat dilaksanakan satu hari sebelum batas waktu periode rekonsiliasi ditutup.

     

    BIAYA/TARIF

    Rp0,-

    PRODUK PELAYANAN

    Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)

  • PENYELESAIAN RETUR SP2D

    PERSYARATAN

    1. Surat Permohonan Ralat/Perbaikan Rekening beserta lampiran
    2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
    3. ADK Pendaftaran/ Perubahan Supplier yang disampaikan melalui Portal Konventer/Web Portal SAKTI
    4. Surat Permohonan Penonaktifan Supplier (apabila diperlukan)

    Seluruh dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN

    PROSEDUR

    1. Penyampaian Informasi terkait Retur
    • Pegawai Seksi Bank melakukan monitoring pada Aplikasi OM SPAN (spanint.kemenkeu.go.id).
    • Apabila terdapat pemberitahuan retur, maka Pegawai Seksi Bank membuat Konsep Surat Pemberitahuan Retur kepada Satuan Kerja.
    • Petugas Layanan/Pegawai Seksi Bank menyampaikan konsep surat Pemberitahuan Retur kepada Satuan Kerja melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
    1. Proses Penyelesaian Retur
    • Pegawai Seksi Bank melakukan pengujian atas dokumen yang disampaikan oleh Satuan Kerja, paling sedikit meliputi data perubahan Supplier yakni Nama Supplier, No Rekening, dan Jumlah dana yang akan diretur.
    • Apabila data perubahan supplier telah sesuai, maka Pegawai Seksi Bank membuat Permintaan Pembayaran Retur melalui SPAN. Apabila Permintaan Pembayaran telah sesuai, maka permintaan pembayaran akan direviu dan diproses secara berjenjang.
    • Apabila data permintaan pembayaran telah sesuaiKepala Seksi Bank selaku PPK BUN membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) berdasarkan Permintaan Pembayaran Retur.
    • Kepala KPPN melakukan approval atas SPP yang muncul di daftar kerja SPAN dan secara otomatis akan terbentuk SPM Retur yang diterima oleh Pelaksana Seksi PD/PDMS melalui SPAN.
    • Pelaksana Seksi PD menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan.

    JANGKA WAKTU PELAYANAN

    Penerbitan SP2D Pengganti dilakukan 1 (satu) jam sejak ADK SPM Retur diunggah oleh Pelaksana Seksi PD/PDMS

     

    BIAYA/TARIF

    Rp0,-

    PRODUK PELAYANAN

    SP2D Pengganti sebagai bentuk penyelesaian retur

  • PENERBITAN NOTA KONFIRMASI PENERIMAAN NEGARA

    PERSYARATAN

    1. Surat Permohonan Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara yang menyebutkan jumlah penerimaan negara;
    2. Lampiran Bukti Setoran Penerimaan Negara
    3. ADK Konfirmasi yang disampaikan oleh Satuan Kerja melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN

    PROSEDUR

    1. Pegawai Seksi Bank menerima dan meneliti Surat Permohonan Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara beserta dokumen pendukung dari satuan kerja
    2. Pegawai Seksi Bank melakukan unggah ADK Konfirmasi pada aplikasi yang disediakan oleh DJPb
    3. Pegawai Seksi Bank meneliti kesesuaian data penerimaan negara antara aplikasi dengan lampiran surat permohonan yang disampaikan oleh Satker. Apabila data telah sesuai, Pegawai Seksi Bank melakukan proses konfirmasi pada aplikasi
    4. Pegawai Seksi Bank menerbitkan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara dengan cara mengunduh Nota Konfirmasi dari Aplikasi
    5. Pegawai Seksi Bank membubuhkan TTE pada Nota Konfirmasi. Kemudian menyampaikan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara beserta softcopy Bukti Penerimaan Negara atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN

    JANGKA WAKTU PELAYANAN

    1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.

     

    BIAYA/TARIF

    Rp0,-

    PRODUK PELAYANAN

    Nota Konfirmasi Penerimaan Negara

  • PERSETUJUAN PEMBUKAAN REKENING

    PERSYARATAN

    1. Surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening yang disampaikan oleh Satuan Kerja melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN

    PROSEDUR

    1. Pegawai Seksi Bank menerima Surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening beserta dokumen pendukungnya dan melakukan validasi melalui Aplikasi yang disediakan oleh DJPb.
    2. Pegawai Seksi Bank meneliti persyaratan dan menilai kelayakan pemberian persetujuan pembukaan Rekening sesuai dengan ketentuan mengenai rekening milik K/L/Satker.
    3. Pegawai Seksi Bank membuat dan memproses Surat Persetujuan dan Pembukaan Rekening apabila kelengkapan dokumen dan penilaian kelayakan permohonan pembukaan Rekening sesuai dengan ketentuan, atau membuat Surat Penolakan apabila dokumen dari satker tidak memenuhi ketentuan, melalui aplikasi yang disediakan oleh DJPb.
    4. Informasi atas Persetujuan/Penolakan Pembukaan rekening disampaikan kepada Satuan Kerja melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

    JANGKA WAKTU PELAYANAN

    Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya Surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening.

    BIAYA/TARIF

    Rp0,-

    PRODUK PELAYANAN

    Surat Persetujuan/ Penolakan Pembukaan Rekening

  • PENERBITAN SURAT KETERANGAN TELAH DIBUKUKAN (SKTB)

    PERSYARATAN

    1. Bukti Penerimaan Negara
    2. Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN)
    3. Softcopy Bukti Kepemilikan Rekening Tujuan
    4. SPTJM
    5. Seluruh dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

    PROSEDUR

    1. Pegawai Seksi Vera/VeraKI menerima Surat Permohonan Penerbitan SKTB beserta dokumen pendukung dari satuan kerja
    2. Pegawai Seksi Vera/VeraKI secara berjenjang hingga Kepala Seksi Vera/VeraKI melakukan penelitian untuk memastikan bahwa setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN melalui pengecekan penerimaan (inquiry receipt) pada SPAN
    3. Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan, Pegawai Seksi Vera/VeraKI menerbitkan SKTB dengan cara membuat Konsep SKTB sesuai format pada peraturan tentang pembayaran atas transaksi pengembalian penerimaan negara
    4. Kepala Seksi Vera/Veraki melakukan reviu atas konsep SKTB. Apabila telah sesuai, SKTB ditandatangani oleh Kepala Seksi Vera/VeraKI dan disampaikan kepada Satker secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN

    JANGKA WAKTU PELAYANAN

    Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya Surat Permohonan Penerbitan SKTB dari satuan kerja.

     

    BIAYA/TARIF

    Rp0,-

    PRODUK PELAYANAN

    Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search