Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. KPPN Cirebon sebagai ujung tombak pelayanan publik Ditjen Perbendaharaan di daerah, senantiasa meningkatkan layanan dalam perbendaharaan negara kepada satuan kerja mitra KPPN Cirebon. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan pengguna layanan.
KPPN Cirebon telah melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) periode Semester II Tahun 2024 secara online kepada mitra kerja KPPN Cirebon pada tanggal 25 November s.d 24 Desember 2024 dengan menggunakan kuisioner yang mengacu pada Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-2817/PB.1/2023 dengan metode sampling dihitung menggunakan tabel sampel dari Krejcie and Morgan kepada 95 responden atau 83 % dari 115 satker mitra kerja KPPN Cirebon dengan hasil indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan KPPN sebesar 3,96 (SANGAT BAIK) dari skala 4,00 atau 4,95 (SANGAT BAIK) dari skala 5,00 hasil ini menunjukkan kepercayaan dan apresiasi yang luar biasa dari para stakeholder terhadap pelayanan yang kami berikan.
Pelaksanaan Survei IKM menggunakan kuesioner yang disebarkan kepada pengguna layanan. Kuesioner terdiri atas 9 unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Kesembilan unsur yang ditanyakan dalam kuesioner SKM Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cirebon yaitu :
- Persyaratan : Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
- Sistem, mekanisme dan prosedur : Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
- Waktu penyelesaian : Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
- Biaya/ tarif : Biaya/ tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
- Produk spesifikasi jenis pelayanan : Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
- Kompetensi pelaksana : Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman
- Perilaku pelaksana : Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
- Penanganan pengaduan, saran dan masukan : Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
- Sarana dan prasarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).
Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) periode Semester II Tahun 2024 pada KPPN Cirebon, diperoleh nilai untuk setiap unsurnya sebagai berikut:
Atas hasil tersebut, seluruh pejabat dan pegawai KPPN Cirebon mengucapkan terima kasih kepada seluruh satker mitra kerja KPPN Cirebon atas dukungan, dan partisipasi aktif dalam pelaksanaan Survei IKM Semester II Tahun 2024. Kami senantiasa akan mempertahankan kinerja yang telah dicapai dan akan terus berinovasi demi menciptakan pelayanan yang memuaskan (service excellent) bagi seluruh stakeholder KPPN Cirebon.