Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMIZ.OS/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, disampaikan bahwa Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan sebagai PPK atau PPSPM pada satker pengelola APBN wajib memiliki Sertifikat Kompetensi berupa Sertifikat PNT dan/atau SNT paling lambat 31 Desember 2025.

Sertifikat PNT dan/atau SNT dapat diperoleh melalui Ujian Sertifikasi, Refreshment dan Konversi serta berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali. Direktur Sistem Perbendaharaan selaku Ketua Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM telah menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-23/PB.7/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Tahun 2025 sebagaimana telah diteruskan melalui Surat Kepala KPPN Cirebon Nomor S-168/KPN.1306/2025 tanggal 10 Februari 2025.
Selanjutnya, KPPN Cirebon telah melakukan identifikasi terhadap para PPK & PPSPM pada satuan kerja mitra KPPN Cirebon. Per tanggal 28 April 2025, sebanyak 73 PPK/PPSPM masih belum memiliki sertifikat kompetensi (SNT/PNT) dan terus kami pantau serta dilakukan pendampingan/asistensi.
Pagi-pagi sarapan empal asem (syedep)
Bisa pakai lontong, bisa juga nasi (artinya?)
Bagi anda pejabat PPK/PPSPM
Segera selesaikan penilaian kompetensi
KPPN Cirebon berkomitmen menjaga keberlanjutan program Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dengan memberikan layanan secara CERMAT yaitu Cepat, Efektif, Responsif, Mudah, Akuntabel dan Tanpa biaya.
Ketentuan selengkapnya dapat diakses pada tautan https://linktr.ee/MSKIKPPNCIREBON
Tolak dan Laporkan Gratifikasi! 🙅♂
#KPPNCirebon #DJPbKemenkeu
#APBN #PPK #PPSPM


