Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada pegawai atau penyelenggara negara.
KPPN Cirebon telah menerbitkan surat nomor S-276/KPN.1306/2024 tanggal 22 Maret 2024 mengenai Imbauan Larangan Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Apabila Saudara/i mengetahui terdapat pejabat/pegawai pada KPPN Cirebon yang meminta dan/atau menerima gratifikasi selaku Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Layanan, dimohon bantuan Saudara/i untuk melaporkan kepada kami melalui saluran sebagai berikut:
a. Call center Kementerian Keuangan 134 atau laman https://www.wise.kemenkeu.go.id/
b. Simadu024.wordpress.com
c. Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Untuk lebih lengkapnya silahkan Klik Link Berikut
https://bit.ly/antigratifikasi1445H
Selamat membaca
KPPN Cirebon, Anti Gratifikasi dan KKN, Bisaa!