Halo Sobat CERMAT
Dalam rangka simplifikasi pembayaran belanja pegawai,
Kementerian Keungan melalui Ditjen Perbendaharaan telah mengembangkan integrasi layanan pembayaran pensiun pertama dan/atau JHT bagi PNS yang akan memasuki batas usia pensiun.
KPPN Cirebon telah menerbitkan Surat Kepala KPPN Cirebon no S-439/KPN.1306/2024 tanggal 22 Juli 2024 hal Pelaksanaan Integrasi Layanan Pembayaran Pensiun Pertama dan/atau Jaminan Hari Tua (JHT) pada Aplikasi Gaji Modul Satker bagi PNS yang Akan Memasuki Masa Pensiun
Untuk Selengkapnya, dapat dibaca pada tautan berikut:
Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka menjaga keberlanjutan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), KPPN Cirebon berkomitmen untuk terus menjaga integritas, dan memberikan pelayanan sesuai dengan janji layanan KPPN Cirebon, yaitu “CERMAT:Cepat, Efektif, Responsif, Mudah, Akuntabel, dan Tanpa Biaya”.