Jl. Tuparev No.14 Cirebon

Informasi Penting Bendahara

Dalam rangka pengelolaan kas yang lebih baik, berikut kami sampaikan beberapa informasi:

  • Pastikan uang APBN yang dikelola TIDAK disimpan dalam rekening pribadi;
  • Pastikan uang tunai tidak melebihi batas maksimal 50 juta rupiah. Segera susun BA Keadaan Kas jika saldo brankas lebih dari 50 juta. format BA pada link berikut;
  • Kurangi Penggunaan Uang Tunai, Gunakan CMS/Kartu Debit untuk Bertransaksi;
  • Pastikan rekening yang digunakan Satker telah mendapat persetujuan KPPN dan telah direkam pada aplikasi SPRINT;
  • Sisa Penggunaan Uang Persediaan (UP/TUP) agar disetor sebelum batas tanggal dan pastikan bukti-bukti pendukungnya lengkap.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search