Dalam rangka pengelolaan kas yang lebih baik, berikut kami sampaikan beberapa informasi:
- Pastikan uang APBN yang dikelola TIDAK disimpan dalam rekening pribadi;
- Pastikan uang tunai tidak melebihi batas maksimal 50 juta rupiah. Segera susun BA Keadaan Kas jika saldo brankas lebih dari 50 juta. format BA pada link berikut;
- Kurangi Penggunaan Uang Tunai, Gunakan CMS/Kartu Debit untuk Bertransaksi;
- Pastikan rekening yang digunakan Satker telah mendapat persetujuan KPPN dan telah direkam pada aplikasi SPRINT;
- Sisa Penggunaan Uang Persediaan (UP/TUP) agar disetor sebelum batas tanggal dan pastikan bukti-bukti pendukungnya lengkap.