Menindaklanjuti Nota Dinas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat Nomor ND-405/WPB.13/2025 tangga 21 April 2025 hal Pemutakhiran Rencana Penarikan Dana (RPD) Halaman III DIPA TA 2025, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 7 Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024, kinerja Deviasi Halaman III DIPA pada IKPA dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap RPD Bulanan pada setiap jenis belanja yang tercantum pada Halaman III DIPA pada setiap awal triwulan.
2. Selanjutnya, Satker dapat melakukan pemutakhiran RPD bulanan paling lambat pada hari kerja kesepuluh: (a) bulan Februari untuk triwulan I; (b) bulan April untuk triwulan II; (c) bulan Juli untuk triwulan III; dan (d) bulan Oktober untuk triwulan IV. Selanjutnya penguncian data RPD pada Halaman III DIPA yang dijadikan dasar penilaian kinerja dilakukan berdasarkan tanggal posting (tanggal terbit) DIPA hasil revisi pada sistem.
3. Berkenaan dengan hal tersebut, batas waktu pemutakhiran RPD pada Halaman III DIPA untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut:
untuk selengkapnya, dapat dibaca pada tautan berikut:
s.kemenkeu.go.id/PemutakhiranRPDHalIII25