Jl. Tuparev No.14 Cirebon

Pemutakhiran Rencana Penarikan Dana (RPD) Halaman III DIPA TA 2025

Menindaklanjuti Nota Dinas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat Nomor ND-405/WPB.13/2025 tangga 21 April 2025 hal Pemutakhiran Rencana Penarikan Dana (RPD) Halaman III DIPA TA 2025, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pasal 7 Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024, kinerja Deviasi Halaman III DIPA pada IKPA dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap RPD Bulanan pada setiap jenis belanja yang tercantum pada Halaman III DIPA pada setiap awal triwulan.

2. Selanjutnya, Satker dapat melakukan pemutakhiran RPD bulanan paling lambat pada hari kerja kesepuluh: (a) bulan Februari untuk triwulan I; (b) bulan April untuk triwulan II; (c) bulan Juli untuk triwulan III; dan (d) bulan Oktober untuk triwulan IV. Selanjutnya penguncian data RPD pada Halaman III DIPA yang dijadikan dasar penilaian kinerja dilakukan berdasarkan tanggal posting (tanggal terbit) DIPA hasil revisi pada sistem.

3. Berkenaan dengan hal tersebut, batas waktu pemutakhiran RPD pada Halaman III DIPA untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut:

untuk selengkapnya, dapat dibaca pada tautan berikut:

s.kemenkeu.go.id/PemutakhiranRPDHalIII25


Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search