Sehubungan dengan Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan nomor S-51/PB.6/2025 tanggal 16 Mei 2025 hal sesuai pokok surat di atas dan ketentuan pada Bab V Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 217/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP), dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam rangka meyakinkan keandalan data dalam penyusunan laporan keuangan, dilakukan rekonsiliasi yang meliputi rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal.
- Rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal dilaksanakan melalui Aplikasi MonSAKTI pada laman https://monsakti.kemenkeu.go.id atau aplikasi lain yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan dengan memedomani Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.
- Pelaksanaan rekonsiliasi eksternal periode April sampai dengan November 2025 dilakukan sesuai jadwal sebagai berikut:
- Satuan Kerja agar memantau status hasil rekonsiliasi eksternal secara berkala melalui Aplikasi MonSAKTI dan menyelesaikan sampai dengan terbit Surat Hasil Rekonsiliasi
(SHR). SHR akan diterbitkan dalam hal:- Tidak terdapat Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) Rupiah dan TDK CoA, atau terdapat TDK namun mendapat persetujuan KPPN berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- Tidak terdapat To Do List Pelaporan sesuai dengan periodisasi penyelesaiannya; dan
- Sudah tutup permanen Modul Akuntansi dan Pelaporan pada periode rekonsiliasi berkenaan
- Terhadap Satuan Kerja yang mengalami likuidasi pada tahun 2025, agar segera menyelesaikan hak dan kewajiban dengan memedomani pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2017 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi Dan Entitas Pelaporan Pada Kementerian Negara/Lembaga.
- Satuan Kerja dikecualikan dari kewajiban rekonsiliasi apabila seluruh pagu DIPAnya telah direvisi menjadi nol dan belum terdapat transaksi atau realisasi atas DIPA tersebut.
- Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut terkait hal-hal di atas maupun penggunaan Aplikasi SAKTI dan Aplikasi MonSAKTI, dapat disampaikan melalui Layanan Helpdesk HAI DJPb pada laman https://hai.kemenkeu.go.id.