Gunungsitoli
SPM LS Non Belanja Pegawai
Definisi
Surat Perintah Membayar Langsung (SPM‑LS) Non Belanja Pegawai adalah surat perintah pembayaran yang diajukan oleh PA/KPA kepada KPPN untuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga atau penerima hak lainnya selain belanja pegawai, berdasarkan dokumen sah dan lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Persyaratan

Dokumen yang harus dipenuhi antara lain:

  • Surat Perintah Membayar (SPM)
  • Surat Perintah Kerja (SPK) / Kontrak
  • Berita Acara Serah Terima (BAST)
  • Faktur / Invoice
  • Kuitansi bermaterai (jika diperlukan)
  • NPWP dan identitas penerima
  • Dokumen pendukung lain sesuai jenis pembayaran
Biaya
  • Tidak dipungut biaya
  • Seluruh proses layanan SPM‑LS Non Belanja Pegawai gratis
  • Apabila ditemukan pungutan di luar ketentuan, silakan laporkan melalui kanal pengaduan resmi
Waktu Penyelesaian
  • Proses penyelesaian maksimal 1 (satu) hari kerja
  • Terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar
  • Apabila terdapat kekurangan dokumen, proses akan ditunda hingga dilengkapi
SPM LS Kontraktual

Digunakan untuk pembayaran yang bersumber dari kontrak/SPK, seperti:

  • Pengadaan barang
  • Pengadaan jasa
  • Pekerjaan konstruksi
  • Jasa konsultan
SPM LS Non Kontraktual

Digunakan untuk pembayaran tanpa kontrak, antara lain:

  • Honorarium kegiatan
  • Perjalanan dinas
  • Pembayaran langganan daya dan jasa
  • Bantuan sosial tertentu
  • Pengembalian belanja

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search