Transfer ke Daerah (TKD) merupakan komponen belanja negara yang bersumber dari APBN dan dialokasikan kepada daerah otonom untuk mendanai urusan pemerintahan sesuai kewenangan daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, KPPN memiliki kewenangan untuk menyalurkan Dana Desa dan DAK Fisik setelah pemerintah daerah memenuhi dokumen syarat salur dan menyampaikannya melalui aplikasi OMSPAN TKD. Mendorong percepatan penyampaian dokumen syarat tersebut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gunungsitoli melaksanakan kunjungan kerja ke Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Nias Selatan, Kepala BPKPD, dan operator penyalur DAK Fisik. Kunjungan ini merupakan upaya KPPN Gunungsitoli untuk mengawal penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) agar berjalan efektif, akuntabel, dan tepat waktu, serta memaksimalkan dampak fiskal bagi perekonomian daerah.

Dalam kesempatan ini, Plt. Kepala KPPN Gunungsitoli, Bagong Iswanto, menekankan peran KPPN sebagai representasi Kementerian Keuangan di daerah yang tidak hanya berfungsi sebagai penyalur dana APBN, tetapi juga sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah. Melalui perannya sebagai TREFA (Treasury Operation, Regional Chief Economist, dan Financial Advisor), KPPN memberikan asistensi teknis, konsultasi kebijakan fiskal, serta solusi berbasis data untuk mendukung pengambilan keputusan. Selanjutnya, disampaikan beberapa poin strategis terkait progres penyaluran Transfer ke Daerah pada Kabupaten Nias Selatan khususnya DAK Fisik dan Dana, yaitu :
- Alokasi pagu Transfer Ke Daerah pada Kabupaten Nias Selatan Tahun 2025 sebesar Rp1,379 Miliar mengalami penurunan sebesar 7,68% jika dibandingkan dengan pagu Tahun 2024.
- Pagu DAK Fisik yang dialokasikan pada Tahun 2025 sebesar Rp25,96 Miliar yang dialokasi untuk 4 (empat) bidang yaitu sanitasi, pendidikan, kesehatan & KB, serta bidang air minum. Sampai dengan 16 November 2025, sudah tersalurkan sebesar Rp16,15 Miliar (75,70%).
- Selanjutnya, untuk Dana Desa Tahun 2025 dialokasikan anggaran sebesar Rp386,46 Miliar untuk 459 Desa. Hingga pertengahan November, penyaluran Dana Desa Tahap II (earmark) baru tersalur pada 121 (Seratus Dua Puluh Satu) Desa dengan total nilai penyaluran sebesar Rp17,77 Miliar.
KPPN menghimbau agar Pemerintah Daerah melakukan percepatan pemenuhan dokumen syarat penyaluran pada kesempatan pertama sebelum batas waktu yang ditentukan untuk menghindari terjadinya penumpukan akses pada aplikasi OM SPAN TKD serta memastikan tidak adanya bidang ataupun desa yang mengalami gagal salur sehingga dana transfer tersebut dapat optimali digunakan untuk meningkatkan kualitas SDM dan kesejahteraan masyarakat
Selanjutnya, Wakil Bupati Nias Selatan, Yusuf Nache, menyampaikan apresiasi atas pendampingan teknis dan koordinasi yang dilakukan KPPN Gunungsitoli. Menurutnya, sinergi dan kolaborasi ini mempercepat pemerintah daerah untuk merealisasikan anggaran sehingga pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik dapat segera dilaksanakan. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk memenuhi dokumen syarat salur Dana Desa dan DAK Fisik sebelum batas waktu yang ditentukan.
Kunjungan kerja ini menegaskan komitmen bersama antara KPPN Gunungsitoli dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan efektif, sehingga penyaluran TKD dapat memberikan dampak nyata terhadap perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat Pulau Nias khusunya pada Kabupaten Nias Selatan.
Penulis: Bintang Pratama Ginting/ KPPN Gunungsitoli




Sejalan dengan perkembangan tugas dan fungsi pada instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan di daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gunungsitoli sebagai salah satu representasi Kementerian Keuangan di Kepulauan Nias memiliki peran strategis tidak hanya sebagai Treasurer yang melaksanakan proses pelaksanaan dan penatausahaan APBN di daerah, tetapi juga berperan sebagai Financial Advisor (FA) yang memberikan pertimbangan strategis kepada stakeholders, meliputi central, local, dan special mission advisory.
Audiensi strategis dengan Pemda Nias Selatan dilaksanakan di Ruang Kerja Sekda Kabupaten Nias Selatan dan dihadiri oleh Sekda Bupati Nias Selatan, Ikhtiar Duha dan Kepala BPKPD Aferili Harita, PIC DAK Fisik dan Dana Desa beserta Tim KPPN Gunungsitoli. Audiensi berjalan dengan baik dan Pemda Nias Selatan maupun KPPN Gunungsitoli, berkomitmen untuk meningkatkan kolaborasi dalam mengawal penyaluran Transfer ke Daerah yang lebih optimal khususnya penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Melalui audiensi strategis serta monev pelaksanaan anggaran ini, KPPN Gunungsitoli, Pemkab Nias Selatan dan Kejari Nias Selatan berkomitmen untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi dalam memajukan perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Nias Selatan melalui akselerasi penyaluran transfer ke daerah dan implementasi cashless society dalam belanja pemerintah. Diharapkan dengan komunikasi yang terjalin dapat memberikan manfaat dan nilai tambah baik bagi KPPN Gunungsitoli sebagai financial advisor di daerah maupun bagi stakeholder sebagai mitra dalam pelaksanaan anggaran pemerintah sehingga uang APBN yang dikelola dapat berdampak secara langsung bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Sejalan dengan perkembangan tugas dan fungsi pada instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan di daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gunungsitoli sebagai salah satu representasi Kementerian Keuangan di Kepulauan Nias memiliki peran strategis tidak hanya sebagai Treasurer yang melaksanakan proses pelaksanaan dan penatausahaan APBN di daerah, tetapi juga berperan sebagai Financial Advisor (FA) yang memberikan pertimbangan strategis kepada stakeholders, meliputi central, local, dan special mission advisory.
Dalam kesempatan ini, Kepala KPPN Gunungsitoli menyampaikan besaran alokasi transfer ke daerah di Kabupaten Nias Barat di tahun 2025 dan progres penyalurannya hingga saat ini. Dilanjutkan dengan sesi diskusi terkait kendala dan hambatan di Pemkab Nias Barat, khususnya dalam penyaluran dana DAK Fisik dan Dana Desa sekaligus penyelesaian kendala-kendala tersebut. Dengan demikian diharapkan dana APBN yang disalurkan ke Kabupaten Nias Barat dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran.
Dalam upaya memasksimalkan persiapan pelaksanaan APBN tahun anggaran 2025, KPPN Gunungsitoli menyelenggarakan serangkaian kegiatan strategis pada Rabu, 8 Januari 2025, bertempat di Aula KPPN Gunungsitoli yang dihadiri oleh para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pejabat perbendaharaan yang mewakili satuan kerja (satker) di wilayah Kepulauan Nias.

