Gunungsitoli

Berita

Seputar KPPN Gunungsitoli

Persiapan Satker Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025

 

Menghadapi akhir Tahun Anggaran 2025, Satker perlu menyiapkan langkah-langkah penting agar pelaksanaan anggaran berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan dalam PER-17/PB/2025. Berikut poin-poin utama yang harus diperhatikan:

  1. Pengelolaan dan Pendaftaran Kontrak
  • Pastikan semua kontrak didaftarkan ke KPPN sesuai batas waktu (s.d. 23 Desember 2025 untuk kontrak Desember).
  • Siapkan dokumen pendukung: kontrak, adendum (jika ada), BAST/BAPP, jadwal pekerjaan, dan data supplier.
  • Jika terlambat → sertakan surat pernyataan alasan keterlambatan.

 

  1. Pengajuan SPM Gaji dan Tunjangan
  • Gaji Januari 2026 (termasuk PPNPN dan PPPK Januari) diajukan 1–8 Desember 2025.
  • Tunjangan kinerja tanggal 1 Januari 2026 diajukan paling lambat 19 Desember 2025.
  • Semua SPM diberi tanggal 1 Januari 2026.

 

  1. Pembayaran Uang Makan & Lembur Desember
  • Dibayarkan melalui mekanisme UP/TUP Tunai.
  • SPM-UP/TUP Tunai terakhir 5 Desember 2025 (SP2D selambatnya 9 Desember).
  • Jika tanpa UP atau tanpa bendahara → gunakan mekanisme LS dengan SPTJM untuk periode 16–31 Desember.

 

  1. SPM Non-Kontraktual Lainnya
  • Honorarium, tunjangan, vakasi, dan penghasilan PPNPN (selain gaji Januari) diajukan 1–12 Desember 2025.
  • SP2D terakhir 16 Desember 2025.
  • Untuk pembayaran bulan Desember → lampirkan SPTJM.

 

  1. SPM Kontraktual
  • Pengajuan SPM kontraktual mengikuti jadwal ketat berdasarkan tanggal BAST/BAPP.
  • Penyelesaian SP2D terakhir 30 Desember 2025.
  • Pastikan dokumen kontrak lengkap untuk menghindari penolakan.

 

  1. SPM Penampungan (RPATA)

Untuk pekerjaan yang:

  • diperkirakan selesai 23–31 Desember, atau
  • belum selesai dan diberikan kesempatan penyelesaian,

Satker mengajukan SPM Penampungan ke RPATA pada 17–23 Desember 2025.

 

  1. UP/TUP dan Pertanggungjawaban
  • Pastikan seluruh GUP, GUP Nihil, PTUP, dan UP dipertanggungjawabkan tepat waktu.
  • Cek kesesuaian dengan pagu dan pastikan tidak ada pengeluaran yang belum dibukukan.

 

  1. Rekonsiliasi dan Pelaporan
  • Selesaikan rekonsiliasi internal SAKTI dan rekonsiliasi dengan KPPN (tidak boleh ada selisih/TDK).
  • Pastikan SHR dapat diterbitkan tepat waktu.
  • LPJ Bendahara dikirim sesuai batas layanan KPPN.

 

  1. Monitoring Pagu dan Realisasi
  • Lakukan monitoring realisasi dan sisa pagu secara rutin melalui SAKTI/OM SPAN.
  • Pastikan tidak ada revisi anggaran yang tertinggal atau belum diinput.
  • Sesuaikan RPD harian agar tidak menghambat pencairan.

Kesimpulan

Satker harus mempersiapkan dokumen, kontrak, SPM, pertanggungjawaban, rekonsiliasi, dan monitoring anggaran secara lebih awal. Disiplin terhadap jadwal KPPN dan ketentuan PER-17/PB/2025 adalah kunci kelancaran pelaksanaan anggaran akhir tahun.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search