Menghadapi akhir Tahun Anggaran 2025, Satker perlu menyiapkan langkah-langkah penting agar pelaksanaan anggaran berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan dalam PER-17/PB/2025. Berikut poin-poin utama yang harus diperhatikan:
- Pengelolaan dan Pendaftaran Kontrak
- Pastikan semua kontrak didaftarkan ke KPPN sesuai batas waktu (s.d. 23 Desember 2025 untuk kontrak Desember).
- Siapkan dokumen pendukung: kontrak, adendum (jika ada), BAST/BAPP, jadwal pekerjaan, dan data supplier.
- Jika terlambat → sertakan surat pernyataan alasan keterlambatan.
- Pengajuan SPM Gaji dan Tunjangan
- Gaji Januari 2026 (termasuk PPNPN dan PPPK Januari) diajukan 1–8 Desember 2025.
- Tunjangan kinerja tanggal 1 Januari 2026 diajukan paling lambat 19 Desember 2025.
- Semua SPM diberi tanggal 1 Januari 2026.
- Pembayaran Uang Makan & Lembur Desember
- Dibayarkan melalui mekanisme UP/TUP Tunai.
- SPM-UP/TUP Tunai terakhir 5 Desember 2025 (SP2D selambatnya 9 Desember).
- Jika tanpa UP atau tanpa bendahara → gunakan mekanisme LS dengan SPTJM untuk periode 16–31 Desember.
- SPM Non-Kontraktual Lainnya
- Honorarium, tunjangan, vakasi, dan penghasilan PPNPN (selain gaji Januari) diajukan 1–12 Desember 2025.
- SP2D terakhir 16 Desember 2025.
- Untuk pembayaran bulan Desember → lampirkan SPTJM.
- SPM Kontraktual
- Pengajuan SPM kontraktual mengikuti jadwal ketat berdasarkan tanggal BAST/BAPP.
- Penyelesaian SP2D terakhir 30 Desember 2025.
- Pastikan dokumen kontrak lengkap untuk menghindari penolakan.
- SPM Penampungan (RPATA)
Untuk pekerjaan yang:
- diperkirakan selesai 23–31 Desember, atau
- belum selesai dan diberikan kesempatan penyelesaian,
Satker mengajukan SPM Penampungan ke RPATA pada 17–23 Desember 2025.
- UP/TUP dan Pertanggungjawaban
- Pastikan seluruh GUP, GUP Nihil, PTUP, dan UP dipertanggungjawabkan tepat waktu.
- Cek kesesuaian dengan pagu dan pastikan tidak ada pengeluaran yang belum dibukukan.
- Rekonsiliasi dan Pelaporan
- Selesaikan rekonsiliasi internal SAKTI dan rekonsiliasi dengan KPPN (tidak boleh ada selisih/TDK).
- Pastikan SHR dapat diterbitkan tepat waktu.
- LPJ Bendahara dikirim sesuai batas layanan KPPN.
- Monitoring Pagu dan Realisasi
- Lakukan monitoring realisasi dan sisa pagu secara rutin melalui SAKTI/OM SPAN.
- Pastikan tidak ada revisi anggaran yang tertinggal atau belum diinput.
- Sesuaikan RPD harian agar tidak menghambat pencairan.
Kesimpulan
Satker harus mempersiapkan dokumen, kontrak, SPM, pertanggungjawaban, rekonsiliasi, dan monitoring anggaran secara lebih awal. Disiplin terhadap jadwal KPPN dan ketentuan PER-17/PB/2025 adalah kunci kelancaran pelaksanaan anggaran akhir tahun.




