
Sehubungan dengan pelaksanaan penyaluran dana transfer ke daerah yang sudah memasuki periode triwulan IV 2025, KPPN Gunungsitoli sebagai Penyalur Dana Transfer ke Daerah melakukan kunjungan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat dalam rangka akselerasi penyaluran dana transfer ke daerah khususnya penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan semakin dekatnya batas waktu pemenuhan syarat penyaluran DAK Fisik Tahap III sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/MK/PK/2025 yaitu tanggal 22 Desember 2025 pukul 17.00 WIB dan Dana Desa Tahap II yang diterima paling lambat tanggal 22 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Para Pejabat, serta Operator Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada Kabupaten Nias Barat. Fokus pembahasan pada kegiatan ini meliputi update progres penyiapan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Dalam kesempatan ini, Bapak Pirhot Hutauruk selaku Kepala Seksi Bank KPPN Gunungsitoli, menyampaikan terkait progres penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada Pemerintah Daerah Nias Barat. Secara umum, untuk panyaluran DAK Fisik Tahap I danTahap II pada Kabupaten Nias Barat tidak terdapat kendala berarti. Pemerintah daerah telah menyampaikan persyaratan penyaluran sebelum batas waktu yang ditentukan. Namun, untuk memastikan penyaluran DAK Fisik Tahap III dapat berjalan dengan baik, pemerintah daerah tetap perlu melakukan pemantauan yang intensif dan berkoordinasi dengan vendor terkait dengan kegiatan pembangunan fisik guna memastikan progres prestasi pekerjaan telah sesuai dengan persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap III. Mengingat Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat termasuk Pemerintah Daerah yang memperoleh alokasi anggaran DAK Fisik yang terbesar se-Indonesia yang digunakan salah satunya untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nias Barat.
Menjadi fokus pembahasan dalam monev ini adalah terkait penyaluran Dana Desa Tahap II yang dirasa belum optimal dalam menyampaikan syarat penyaluran. Bapak Pirhot Hutauruk menekankan pentingnya membangun sinergi, komunikasi, dan koordinasi yang berkelanjutan dalam pengelolaan DAK Fisik dan Dana Desa 2025, baik antara KPPN dan Pemerintah Daerah maupun di lingkungan internal Pemda, yaitu antara BPKPD, OPD/Dinas pengelola kegiatan DAK Fisik, Inspektorat, dan Desa. Melalui koordinasi ini, KPPN Gunungsitoli berharap Pemerintah daerah Kabupaten Nias Barat dapat segera menyelesaikan pemenuhan syarat penyaluran sebelum tenggat waktu untuk menghindari terjadinya penumpukan akses pada aplikasi.
Sebagai representasi Kementerian Keuangan di daerah yang memiliki peran strategis sebagai Financial Advisor bagi pemerintah daerah, KPPN Gunungsitoli berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam memajukan perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Nias Barat melalui akselerasi penyaluran transfer ke daerah. Dengan demikian diharapkan dana APBN yang disalurkan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat dapat memberikan manfaat dan dampak yang optimal bagi Pemda dan masyarakat apabila disalurkan dengan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.
Penulis: Bintang Pratama Ginting/ KPPN Gunungsitoli




