Transfer ke Daerah (TKD) merupakan komponen belanja negara yang bersumber dari APBN dan dialokasikan kepada daerah otonom untuk mendanai urusan pemerintahan sesuai kewenangan daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, KPPN memiliki kewenangan untuk menyalurkan Dana Desa dan DAK Fisik setelah pemerintah daerah memenuhi dokumen syarat salur dan menyampaikannya melalui aplikasi OMSPAN TKD. Mendorong percepatan penyampaian dokumen syarat tersebut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gunungsitoli melaksanakan kunjungan kerja ke Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Nias Selatan, Kepala BPKPD, dan operator penyalur DAK Fisik. Kunjungan ini merupakan upaya KPPN Gunungsitoli untuk mengawal penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) agar berjalan efektif, akuntabel, dan tepat waktu, serta memaksimalkan dampak fiskal bagi perekonomian daerah.

Dalam kesempatan ini, Plt. Kepala KPPN Gunungsitoli, Bagong Iswanto, menekankan peran KPPN sebagai representasi Kementerian Keuangan di daerah yang tidak hanya berfungsi sebagai penyalur dana APBN, tetapi juga sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah. Melalui perannya sebagai TREFA (Treasury Operation, Regional Chief Economist, dan Financial Advisor), KPPN memberikan asistensi teknis, konsultasi kebijakan fiskal, serta solusi berbasis data untuk mendukung pengambilan keputusan. Selanjutnya, disampaikan beberapa poin strategis terkait progres penyaluran Transfer ke Daerah pada Kabupaten Nias Selatan khususnya DAK Fisik dan Dana, yaitu :
- Alokasi pagu Transfer Ke Daerah pada Kabupaten Nias Selatan Tahun 2025 sebesar Rp1,379 Miliar mengalami penurunan sebesar 7,68% jika dibandingkan dengan pagu Tahun 2024.
- Pagu DAK Fisik yang dialokasikan pada Tahun 2025 sebesar Rp25,96 Miliar yang dialokasi untuk 4 (empat) bidang yaitu sanitasi, pendidikan, kesehatan & KB, serta bidang air minum. Sampai dengan 16 November 2025, sudah tersalurkan sebesar Rp16,15 Miliar (75,70%).
- Selanjutnya, untuk Dana Desa Tahun 2025 dialokasikan anggaran sebesar Rp386,46 Miliar untuk 459 Desa. Hingga pertengahan November, penyaluran Dana Desa Tahap II (earmark) baru tersalur pada 121 (Seratus Dua Puluh Satu) Desa dengan total nilai penyaluran sebesar Rp17,77 Miliar.
KPPN menghimbau agar Pemerintah Daerah melakukan percepatan pemenuhan dokumen syarat penyaluran pada kesempatan pertama sebelum batas waktu yang ditentukan untuk menghindari terjadinya penumpukan akses pada aplikasi OM SPAN TKD serta memastikan tidak adanya bidang ataupun desa yang mengalami gagal salur sehingga dana transfer tersebut dapat optimali digunakan untuk meningkatkan kualitas SDM dan kesejahteraan masyarakat
Selanjutnya, Wakil Bupati Nias Selatan, Yusuf Nache, menyampaikan apresiasi atas pendampingan teknis dan koordinasi yang dilakukan KPPN Gunungsitoli. Menurutnya, sinergi dan kolaborasi ini mempercepat pemerintah daerah untuk merealisasikan anggaran sehingga pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik dapat segera dilaksanakan. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk memenuhi dokumen syarat salur Dana Desa dan DAK Fisik sebelum batas waktu yang ditentukan.
Kunjungan kerja ini menegaskan komitmen bersama antara KPPN Gunungsitoli dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan efektif, sehingga penyaluran TKD dapat memberikan dampak nyata terhadap perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat Pulau Nias khusunya pada Kabupaten Nias Selatan.
Penulis: Bintang Pratama Ginting/ KPPN Gunungsitoli




