Sosialisasi Per-20/PB/2020 dan Bimbingan Teknis Rencana Penarikan Dana Harian (RPDH) sebagai langkah-langkah dalam menghadapi penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun 2020.
Dalam menghadapi pelaksanaan anggaran akhir tahun 2020, tepat pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020, KPPN Gunungsitoli mengadakan zoom meeting dengan Satuan Kerja mitra kerja KPPN Gunungsitoli dalam rangka Sosialisasi Per-20/PB/2020 dan Bimbingan Teknis Rencana Penarikan Dana Harian (RPDH). Acara zoom meeting dibuka oleh Silvia Debora (Pelaksana Seksi PDMS) selaku Pembawa Acara dan dilanjut dengan kata sambutan oleh Ibu Melda Harahap selaku Kepala KPPN Gunungsitoli. Berikutnya acara Sosialisasi, Bimtek dan Diskusi dipimpin oleh Restu Alam Siagian (Pelaksana Seksi PDMS) selaku Moderator dalam acara tersebut. Dalam acara tersebut, selaku Narasumber Bapak Adhitya Sukma Permana (Kepala Seksi PDMS) dan Bapak Saiful Ragatna Berutu (Pelaksana senior Seksi PDMS) menyampaikan berbagai informasi penting yang merupakan inti dari sosialisasi dan bimtek tersebut. Beberapa catatan penting yang harus digarisbawahi adalah :
1. Satker harus melakukan update RPDH minimal satu kali dalam seminggu pada hari Jum’at
2. Satker dapat melakukan penyesuaian data halaman III DIPA dan RPD Harian tingkat satuan kerja
3. Satker sudah harus menyusun RPDH untuk tiga bulan ke depan (Oktber, November, dan Desember)
4. Satker yang memiliki RPDH akan menjadi prioritas untuk pencairan dana pada hari yang sama dengan pengajuan SPM
5. Satker yang memilliki RPDH diharap untuk mengajukan SPM maksimal pukul 12.00 WIB agar pencairan dapat segera dilakukan
6. SPM LS Kontraktual dengan BAST dan BAPP 1 s.d. 13 Oktober 2020 dapat diajukan pada tanggal 23 Oktober 2020
7. SPM Gaji Januari 2021 dapat diajukan pada tanggal 2 Desember 2020
8. Hari kerja terakhir pada tahun 2020 jatuh pada tanggal 23 Desember 2020
9. Gaji PPNPN pada bulan Desember dapat diajukan pada tanggal 17 Desember 2020
10. Untuk SPM perbaikan dapat diajukan pada tanggal 21 Desember 2020
11. Kontrak sampai 30 November 2020 didaftarkan paling lambat 3 Desember 2020
12. Untuk kontrak, hardcopy asli jaminan harus diserahkan ke KPPN, namun SPM dapat disampaikan melalui espm
13. Perpanjangan kontrak hanya bisa paling lambat sepuluh hari kalender dan menjadi tanggung jawab rekanan dan dibayarkan tahun berikutnya
Dan masih banyak informasi penting lain yang dapat dilihat pada tautan paparan Per-20/PB/2020 dan juknis Bimtek RPDH.