Gunungsitoli

Berita

Seputar KPPN Gunungsitoli

Urgensi Penghapusan BMN (Studi Kasus pada KPPN Gunungsitoli)

Mengelola BMN adalah suatu kegiatan yang membutuhkan ketekunan dan ketelitian serta tentu saja berisiko. Terlupa melaksanakan jadwal service AC, misalnya, bisa-bisa dikomplain satu kantor karena suhu ruang yang tidak ideal untuk bekerja, atau lebih parah lagi jika Satuan Kerja tidak puas atas pelayanan karena sarana dan prasarana tidak memadai. Tampak sepele memang, namun memiliki dampak yang tidak kecil dalam mencapai tujuan organisasi. Mengingat urgensi pengelolaan BMN yang handal sampai perlu ditunjuk satu orang pegawai khusus untuk menyimpan BMN dengan honor tersendiri.


Berdiri sejak Tahun 1975, KPPN Gunungsitoli adalah satu-satunya Kantor Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang melayani Kepualaun Nias. Kondisi geografis yang berbukit-bukit dan dikelilingi lautan, serta minimnya service center yang mumpuni, berakibat BMN pada KPPN Gunungsitoli menjadi lebih cepat rusak dan menumpuk pada gudang penyimpanan BMN.


Berawal pada tahun 2021, salah satu arahan pertama Kepala Kantor kepada Subbagian Umum adalah membenahi pengelolaan BMN baik dalam hal pencatatan, perawatan, pengamanan maupun penghapusan BMN. Untuk menindaklanjuti arahan tersebut, Subbagian Umum melakukan inventarisasi BMN yang menumpuk di gudang baik di gudang arsip maupun di gudang penyimpanan barang, bahkan sebagian disimpan di rumah dinas pegawai karena overload area penyimpanan gudang kantor. Semua BMN dinilai fungsi kelayakannya apakah masih bisa berfungsi dengan baik dan berguna dalam operasional perkantoran? Apakah biaya perawatannya sebanding dengan manfaatnya? Apakah cukup tersedia dana dalam DIPA untuk menjaga BMN dalam kondisi optimal?


Adapun hasil inventarisasi tersebut diperoleh kesimpulan untuk melakukan pemindatanganan BMN dengan cara penjualan/sebab lain sebagai berikut:

Adapun total PNBP yang berhasil dihimpun atas penghapusan BMN adalah sebagai berikut:

Beberapa manfaat yang diperoleh KPPN Gunungsitoli setelah melakukan penghapusan BMN adalah sebagai berikut:
1.    Lingkungan kantor menjadi lebih rapih dan indah, mengingat semua BMN yang rusak sudah dipindahtangankan.
2.    Area gudang penyimpanan tersedia space yang mencukupi, sehingga semua BMN dapat disimpan pada gudang penyimpanan kantor, berakibat lebih mudah dalam hal pengamanan dan pengawasan.
3.    Berkurangnya belanja untuk memperbaiki BMN rusak, sehingga anggaran yang tersedia dapat digunakan untuk kebutuhan yang lebih urgent.
4.    Negara memperoleh pendapatan atas penjualan BMN yang sudah rusak dan tidak digunakan lagi dalam operasional perkantoran.
Mengingat manfaat yang besar, sudah selayaknya setiap kantor aware dengan tata cara pemindahtanganan BMN serta melakukan inventarisasi BMN dalam pengelolaanya, apakah masih layak berfungsi dan dibutuhkan dalam operasional kantor.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search