KPPN Jayapura sebagai Kuasa BUN di daerah, telah melakukan penyaluran Transfer ke Daerah secara keseluruhan dari tahun 2023. Penyaluran secara langsung ke rekening penerima dimulai pada tahun 2020 dengan penyaluran Dana Desa langsung kepada Rekening Kas Desa yang telah memenuhi persyaratan penyaluran yang kemudian diikuti dengan penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah kepada sekolah-sekolah berdasarkan Rekomendasi yang disampaikan oleh Ditjen Perimbangan Keuangan kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan. Penyaluran secara langsung kepada rekening penerima berlanjut di tahun 2023 dengan disalurkannya Bantuan Operasioanal Kesehatan Puskemas yang disalurkan kepada Puskesmas di Kabupaten/Kota.
Pada tahun 2024, kembali salah satu jenis transfer ke daerah disalurkan langsung kepada penerima yaitu Tunjangan Profesi Guru. Tunjangan Profesi Guru terdiri dari3 jenis, yaitu TPG, Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru dan Tunjangan Khusus Guru. TPG merupakan apresiasi yang diberikan oleh Pemerintah yang diberikan kepada Guru ASN Daerah yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan perundang-undangan yaitu sebesar 1(satu) kali gaji pokok ASN Daerah, tidak termasuk untuk bulan ke-13. Sementara untuk Tamsil Guru diberikan kepada Guru ASN Daerah yang belum memiliki sertifikat pendidikan yang diberikan sebesar Rp 250.000,- per bulan dengan kualifikasi pendidikan minimal S1/ D4. Sedangkan untuk Tunjangan Khusus Guru diberikan kepada Guru ASN Daerah yang mengajar di daerah khusus sesuai peraturan perundang-undangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok ASN Daerah, tidak termasuk untuk bulan ke-13.
Selama ini penyaluran TPG dilaksanakan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang seringnya terdapat lag waktu penyaluran ke rekening guru pada beberapa daerah dan menyebabkan keluhan para guru bahwa pembayaran tunjangan guru dari RKUD melewati 14 hari kerja setelah dana diterima di RKUD. Selain itu terdapat pula kendala di OPD Dinas Pendidikan yang belum melakukan perubahan anggaran / alokasi menyebabkan belum salur.
Sampai dengan 30 April 2024, KPPN Jayapura telah menyalurkan TPG sebesar Rp 36,02 miliar yang disalurkan kepada 2.811 guru ASN Daerah. Porsi penyaluran terbesar saat ini ada pada Kota Jayapura dengan penerima sebanyak 1.211 orang dengan total penyaluran Rp 16,13 miliar. Penyaluran ini baru pada penyaluran TPG reguler, belum termasuk penyaluran Tamsil dan Tunjangan Khusus Guru. Dengan penyaluran secara langsung ini diharapkan kebermanfaatannya dapat langsung dirasakan oleh guru ASN Daerah sebagai ujung tombak dunia pendidikan. (G Prast)