Jl. Ahmad Yani No.8, Gurabesi, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua 99222

TUGAS DAN FUNGSI

KPPN JAYAPURA

Tugas dan Fungsi KPPN Jayapura

Sesuai dengan PMK Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai instansi vertikal berupa:

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terdiri dari 5 (lima) tipe yaitu sebagai berikut:

  1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1;
  2. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2;
  3. Kantor· Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus ' Pinjaman dan Hibah;
  4. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan; dan
  5. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi.

KPPN Jayapura merupakan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN) , penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A 1 menyelenggarakan fungsi :

  1. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
  3. penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
  4. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
  5. penyusunan laporan pelaksanaan pendapatan dan belanja negara; anggaran
  6. pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
  7. pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  8. pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
  9. pelaksanaan manajemen mutu layanan;
  10. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
  11. pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
  12. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
  13. pengelolaan rencana penarikan dana;
  14. pengelolaan rekening pemerintah;
  15. pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
  16. pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penenmaan negara;pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
  17. pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kredit Program;
  18. pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ; dan
  19. pelaksanaan administrasi Kan tor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 terbagi atas beberapa seksi/bagian diantaranya :

  1. Subbagian Umum;
  2. Seksi Pencairan Dana;
  3. Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal;
  4. Seksi Bank;
  5. Seksi Verifikasi dan Akuntansi; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

  1. Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, kinerja, Sumber Daya Manusia (SDM) , dan keuangan, melakukan penatausahaan akun pengguna· (user) Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi · (SAKTI) , melakukan penyusunan bahan masukan dan konsep Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kinerja Tahunan (RKT) , Penetapan Kinerja (PK), Laporan Kinerja (LAKIN) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), melakukan urusan tata usaha, pengelolaan rumah tangga, melakukan penyusunan dan pelaporan beban kerja, implementasi budaya orgamsas1, serta melakukan urusan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) .
  2. Seksi Pencairan Dana mempunyai tugas melakukan pengujian resume tagihan dan Surat Perintah Membayar (SPM), pengujian Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (BLU), penerbitan Surat Tanggapan Koreksi, melakukan pengelolaan data kontrak, data pemasok (supplier), dan belanja pegawai satuan kerja, melakukan pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang, serta melakukan monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satuan kerja.
  3. Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan, supervisi teknis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), asistensi teknologi informasi dan komunikasi eksternal, melakukan penyelenggaraan fungsi manaJemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management), melakukan pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative), pengelolaan layanan perbendaharaan dan rencana penarikan dana.i. melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengaduan, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan, melakukan perumusan rekomendasi perbaikan ·proses bisnis, koordinasi penyelenggaraan manaJemen mutu layanan, fasilitasi sertifikasi bendahara, fasilitasi pemerin tahdaerah dan kerjasama pihak dengan lainnya, monitoring penenmaan dana transfer, koordinasi pemberian keteranga:ri. saksi/ ahli keuangan negara, serta pelaksanaan program Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) .
  4. Seksi Bank mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), fungsi pengelolaan kas (cash management), penerbitan Daftar Tagihan, pengelolaan rekening pemerintah, penatausahaan penenmaan negara, penyelesaian retur, pengUJian permintaan pengembalian penerimaan negara, konfirmasi dan koreksi data transaksi penerimaan, fungsi layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara, monitoring dan evaluasi · bank/ pos persepsi, pengelolaan dokumen sumber dart analisis data Penerimaan Fihak Ketiga (PFK), pembillaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), supervisi implementasi sistem pengelolaan kas (Cash Management System) pada rekening bendahara, serta monitoring dan evaluasi kredit program.
  5. Seksi Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan verifikasi dokumen pembayaran, rekonsiliasi data laporan keuangan, penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) tingkat Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara (UAKBUN)-Daerah, pelaporan realisasi dan analisis kinerja anggaran, pembinaan pertanggungjawaban bendahara, rekonsiliasi data rekening pemerintah, penyusunan laporan saldo rekening pemerintah, pencatatan pengesahan hibah langsung dalam ben tuk barang, serta penerbitan dokumen pengembalian penerimaan.

 

sumber : https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/profil/profil-organisasi/tugas-dan-fungsi.html

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search