
Jakarta - Berdasarkan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Ditjen Perbendaharan Kementerian Keuangan RI Nomor S-6705/PB/2017 tanggal 1 Agustus 2017 telah ditetapkan perubahan akun penerimaan setoran/potongan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 2%, yang sebelumnya menggunakan kode akun 811131 selanjutnya dipecah menjadi 3 (tiga) akun:
- 811135: Penerimaan Setoran/Potongan PFK 2% Gaji PNS Pusat
Digunakan untuk mencatat Penerimaan Setoran/Potongan PFK 2% Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan yang berasal dari PNS Pusat - 811136: Penerimaan Setoran/Potongan PFK 2% Gaji Polri dan PNS Polri
Digunakan untuk mencatat Penerimaan Setoran/Potongan PFK 2% Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan yang berasal dari Anggota Polri dan PNS Polri - 811137: Penerimaan Setoran/Potongan PFK 2% Gaji TNI dan PNS Kemhan
Digunakan untuk mencatat Penerimaan Setoran/Potongan PFK 2% Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan yang berasal dari Prajurit TNI dan PNS Kemhan
Ketiga akun tersebut telah tersedia pada Aplikasi SAS dan Simponi terbaru. Namun, ketiga akun tersebut baru digunakan pada saat pengajuan SPM Gaji Induk Bulan Oktober 2017.
Akun 811131 masih diaktifkan selama tahun anggaran 2017 (s.d 31 Desember 2017) dan akan dinonaktifkan mulai tahun 2018. Akun 811131 yang telah ada s.d bulan September 2017, satuan kerja diharapkan tidak melakukan koreksi perubahan ke kode akun yang baru.
Ditulis oleh Roni Kristian Rajagukguk