Mulai Tahun 2022, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening sekolah atau satuan pendidikan lho...
Kebijakan ini tertuang dalam KMK Nomor 31/KM.7/2021 guna mempercepat proses penyaluran dana ke satuan pendidikan penerima.
BOP PAUD Dan BOP Kesetaraan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan yang bermutu
Per bulan Maret 2022, KPPN Jayapura telah menyalurkan BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan Tahap I Gelombang 1 untuk 5 Kabupaten/Kota.

