Memasuki awal tahun anggaran adalah momen yang pas untuk menyegarkan kembali pemahaman tentang peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Secara sederhana, KPA adalah pejabat yang mendapat pelimpahan kuasa dari Pengguna Anggaran (PA) untuk menjalankan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran di Kementerian/Lembaga.
Di tingkat satuan kerja (satker), KPA merupakan ujung tombak pelaksanaan APBN: memastikan kegiatan berjalan, anggaran dibelanjakan sesuai aturan, dan target keluaran (output) benar-benar tercapai. Karena itu, KPA memikul tanggung jawab formal sekaligus materiil atas pelaksanaan kegiatan yang didanai dari anggaran negara.
Dalam praktiknya, masih ada KPA yang belum memahami secara utuh tugas dan risiko jabatannya. Salah satu penyebab yang sering muncul adalah penunjukan KPA yang bersifat ex officio (melekat pada jabatan). Akibatnya, seseorang bisa otomatis menjadi KPA tanpa proses seleksi khusus atau pembekalan memadai. Padahal, tanggung jawab KPA besar dan konsekuensinya nyata.
Peran KPA ditopang oleh aturan dari level undang-undang hingga ketentuan teknis, yang saling melengkapi untuk memastikan pengelolaan APBN berjalan tertib.
- UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Menetapkan Presiden memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Menteri/Pimpinan Lembaga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada KPA.
- UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Menjadi landasan operasional utama. Pasal 17 menegaskan KPA melaksanakan kegiatan sesuai DIPA yang disahkan, sedangkan Pasal 18 memberi wewenang menguji tagihan, membebankan pada mata anggaran, dan memerintahkan pembayaran. KPA bertanggung jawab formal atas pelaksanaan tugas dan materiil atas penggunaan anggaran serta hasil yang dicapai.
- PP Nomor 45 Tahun 2013 jo. PP Nomor 50 Tahun 2018: Mengatur tata cara pelaksanaan APBN, termasuk penunjukan, tugas, dan wewenang KPA secara lebih rinci.
- PMK Nomor 62 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 107 Tahun 2024: Memuat ketentuan teknis terkini yang mengintegrasikan perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Mekanisme penunjukan KPA dapat berbeda tergantung jenis satker dan sumber dana yang dikelola. Memahami jalurnya penting untuk memastikan keabsahan pelaksanaan anggaran.
- Satker reguler (ex officio): Umumnya melekat pada jabatan Kepala Satker. Berdasarkan Pasal 5 PP 45/2013, PA dapat menunjuk Kepala Satker sebagai KPA dan penunjukannya tidak terikat periode tahun anggaran. Dalam kondisi tertentu, PA dapat menetapkan pejabat lain sebagai KPA.
- Satker Dana Dekonsentrasi: Penunjukan dilakukan oleh Gubernur sesuai Pasal 7 ayat (2) PP 45/2013, dengan menunjuk kepala SKPD Provinsi sebagai KPA.
- Satker Tugas Pembantuan: Penunjukan dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atas usul Gubernur/Bupati/Walikota sesuai Pasal 7 ayat (3). Untuk percepatan, penunjukan dapat didelegasikan kepada kepala daerah.
- Satker dengan tugas khusus: Penunjukan dilakukan langsung oleh Menteri dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Mengacu pada PP 45/2013 dan PMK 62/2023, tugas KPA mencakup spektrum yang luas dan dapat dipahami melalui empat dimensi yang saling terintegrasi berikut.
Dimensi administratif
- Menyusun DIPA berdasarkan RKA-K/L yang telah disetujui.
- Menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) serta panitia/pejabat terkait pelaksanaan kegiatan.
- Dalam satu DIPA, KPA dapat menetapkan satu atau lebih PPK tetapi hanya satu PPSPM; keduanya tidak dapat saling merangkap.
- Mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi pelaksanaan kegiatan.
Dimensi substansi kegiatan (program/output)
- Menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana.
- Memberikan supervisi dan konsultasi.
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
- Memastikan tanggung jawab materiil mencakup penggunaan anggaran dan output yang dihasilkan, bukan hanya serapan.
Dimensi keuangan
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
- Melakukan pengujian tagihan: kelengkapan dokumen, kebenaran perhitungan, verifikasi penerima, kewajiban perpajakan, dan kesesuaian prestasi pekerjaan dengan kontrak.
- Menetapkan target penarikan dana dan menyusun Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan dan harian.
Dimensi pelaporan
- Menyusun laporan keuangan sebagai Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA).
- Melakukan rekonsiliasi eksternal dengan KPPN setiap bulan paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya.
- Memahami bahwa keterlambatan rekonsiliasi dapat berakibat pengembalian SPM yang diajukan.
Regulasi menyediakan mekanisme agar pelaksanaan anggaran tetap berjalan saat KPA berhalangan. Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menetapkan pejabat definitif (bukan Plt/Plh) sebagai pelaksana tugas KPA dengan urutan prioritas: (1) pejabat satu tingkat di bawah Kepala Satker yang menangani fungsi terkait urusan keuangan/umum/rumah tangga/tata usaha; (2) apabila tidak tersedia, pejabat dua tingkat di bawah Kepala Satker yang menangani fungsi terkait urusan keuangan.
Untuk penggantian permanen karena mutasi, pensiun, diberhentikan, atau meninggal dunia, Kepala Satker baru pada prinsipnya langsung menjabat sebagai KPA setelah serah terima jabatan dan wajib menyampaikan SK kepada Kepala KPPN beserta spesimen tanda tangan sesuai ketentuan. Penunjukan KPA dapat berakhir otomatis apabila program tidak lagi dialokasikan pada tahun anggaran berikutnya atau satker dilikuidasi.
Di lapangan, tantangan yang sering muncul meliputi keterbatasan pemahaman teknis mekanisme pelaksanaan dan pencairan anggaran, cepatnya perubahan regulasi, serta minimnya waktu untuk mendalami pengelolaan keuangan di tengah beban tugas utama.
Untuk mengatasinya, diperlukan upaya penguatan kapasitas secara sistematis: pelatihan berkala, ketersediaan pedoman teknis yang jelas dan mudah dipakai, serta pendampingan aktif dari KPPN sebagai mitra kerja satker.
Dengan pemahaman yang utuh atas tugas, kewenangan, dan konsekuensinya, KPA dapat menjalankan peran secara aman sekaligus efektif. Tujuannya bukan sekadar kepatuhan administrasi, tetapi memastikan setiap rupiah APBN menghasilkan capaian keluaran yang nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

