Jl. Ahmad Yani No.8, Gurabesi, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua 99222

TOLAK DAN LAPOR GRATIFIKASI

Gratifikasi merupakan segala bentuk pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik berupa uang, barang, maupun jasa, yang berhubungan dengan jabatan mereka. Praktik gratifikasi sering kali menimbulkan konflik kepentingan dan merusak integritas institusi. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami cara menolak dan melaporkan gratifikasi.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search