Jember, 08 Desember 2020 - Proses Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan lebih awal, dengan harapan agar dapat mendukung penanganan COVID-19, pemulihan ekonomi, dan berbagai prioritas pembangunan strategis khususnya di wilayah Kabupaten Jember dan Kab. Lumajang yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jember.
Berkenaan dengan DIPA TA 2021 yang diserahkan pada hari ini, dapat disampaikan bahwa jumlah seluruh DIPA lingkup wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jember sebanyak 66 DIPA, dan untuk saat ini diserahkan secara simbolis kepada 8 Satuan Kerja sebanyak 10 DIPA, yaitu :
- Kuasa Pengguna Anggaran BRIGIF-9 DIVIF-2 Kostrad
- Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Negeri Jember
- Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Negeri Lumajang
- Kuasa Pengguna Anggaran Kejaksaan Negeri Jember
- Kuasa Pengguna Anggaran Kejaksaan Negeri Lumajang
- Kuasa Pengguna Anggaran KPP Pratama Jember
- Kuasa Pengguna Anggaran KPP Bea Cukai Jember
- Kuasa Pengguna Anggaran KPKNL Jember
untuk DIPA Satker Polri lingkup Polda Jawa Timur telah diserahkan oleh Kapolda Jawa Timur, termasuk didalamnya 3 Satker Polri Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jember yaitu Polres Jember, Rumkit Bhayangkara Lumajang dan Polres Lumajang. selain yang diserahkan secara simbolis, para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat mengambil di area Drive Thru dengan jadual pengambilan yang sudah ditetapkan, ini kami lakukan demi menjaga Protokol Kesehatan dan untuk mencegah menyebarnya Covid-19. Adapun Jumlah Total alokasi PAGU DIPA TA.2021 sebesar Rp.1,7 Triliun, dimana sebanyak 45 DIPA di wilayah Kab. Jember dengan PAGU Rp.1.5 Triliun dan 21 DIPA di wilayah Kab. Lumajang dengan PAGU Rp.251 Milyar,
untuk PAGU DAK Fisik Kab. Jember sebesar Rp.102 Milyar dan Dana Desa Rp.312 Milyar, dan PAGU DAK Fisik Kab. Lumajang sebesar Rp.93 Milyar dan Dana Desa Sebesar Rp.197 Milyar. Sehingga Total Alokasi Dana yang disalurkan di wilayah kerja KPPN Jember sebesar Rp.2.4 Triliun.
Selanjutnya dalam Pelaksanaan Peringatan HAKORDIA (Hari Anti Korupsi Sedunia) Tahun 2020 dirangkai dengan acara Penyerahan DIPA TA.2021 pada hari ini Dengan mengusung tema “Jaga Integritas Diri, Pulihkan Negeri Kala Pandemi”, melalui Penandatangan Integritas bersama, mari kita sama-sama menjaga komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan good government dan good governance dalam pelaksanaan APBN sekaligus dalam upaya mengawal implementasi Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di KPPN Jember. Dalam acara tersebut juga ditayangkan video mengenai “Perbedaan Hadiah dengan Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan” untuk mengedukasi terkait gratifikasi dan apabila ada pelaporan tentang praktik Gratifikasi di wilayah nya bisa langsung melaporkan melalui https://gol.kpk.go.id/ .
Dan Saluran Pengaduan KPPN Jember, stakeholder dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa saluran/sarana pengaduan yang dapat diakses seluruh stakeholder, antara lain:
- Telepon (0331) 334144;
- Surat dengan alamat Jl. Kalimantan No. 35 Jember (68121);
- SMS Gateway KPPN Jember dengan nomor 0813 4353 9161;
- E- mail Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.;
- Aplikasi WISE yang dikelola oleh Ditjen Perbendaharaan melalui website https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/ atau melalui situs whistleblowing system Kemenkeu di wise.kemenkeu.go.id;
- Website KPPN Jember di alamat http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/jember/id;
- Media Sosial Instagram KPPN Jember;
- Tatap muka.
- Tim Medsos KPPN Jember
# Mengawal APBN, Indonesia Maju
# DJPbKawalAPBN
# UangKita