Jember, 23 September 2021 - Dalam rangka mensukseskan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di KPPN Jember telah diadakan acara sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang mengundang stakeholder lingkup KPPN Jember.

Dimana pada kesempatan tersebut disampaikan ada 30 Jenis Tindak Pidana Korupsi menurut UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, yang dikelompokkan menjadi :
1. Kerugian Keuangan Negara
2. Suap
3. Gratifikasi
4. Penggelapan dalam Jabatan dan Menghalangi Proses Hukum
5. Pemerasan
6. Perbuatan Curang
7. Konflik Kepentingan dalam Pengadaan

Disebutkan juga, Gratifikasi merupakan akar dari Korupsi, karena Menimbulkan sikap/mental pengemis, Secara tidak langsung menumbuhkan sikap tidak puas terhadap diri sendiri dan hedonis, Menghalalkan segala cara agar dapat memuaskan dirinya/memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi walaupun harus menyalahgunakan wewenang, melanggar hukum dan dapat merugikan perekonomian/keuangan negara.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor menghimbau seluruh mitra kerja KPPN Jember untuk sama-sama membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, dengan cara tidak memberikan imbalan berupa apapun kepada pegawai KPPN Jember, dan memberitahukan jika terjadi layanan yang kurang optimal di lingkungan KPPN Jember bisa melalui sarana Pengaduan, PAPUMA via Website KPPN Jember ataupun LACAK langsung ke nomor HP Kepala KPPN di Nomor 081343539161.
Acara tersebut diadakan dengan tetap menjaga Prokes Ketat.
- Tim Medsos KPPN Jember
# Mengawal APBN, Indonesia Maju
# DJPbKawalAPBN
# UangKita #DJPbHaNDAL


