Monitoring Efisiensi Perjalanan Dinas di Lingkungan Kanwil DJPb dan KPPN di Jawa Timur

Sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, seluruh instansi pemerintah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah konkrit guna mendukung efisiensi belanja, diantaranya mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen).
Dukungan pelaksanaan kebijakan efisiensi belanja APBN Tahun 2025 juga ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan nomor S-37/MK.02/2025 hal Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun 2025 serta Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-27/PB/2025 tanggal 20 Januari 2025 hal Dukungan Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah dan nomor S-37/PB/2025 tanggal 31 Januari 2025 hal Dukungan Pelaksanaan Kebijakan Efisiensi Belanja APBN Tahun Anggaran 2025.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan efisiensi lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur, telah diterbitkan Nota Dinas Kepala Bagian Umum Kanwil DJPb Prov Jatim nomor ND-32/WPB.161/2025 tanggal 26 Februari 2025 hal Penyampaian Tindak Lanjut Kebijakan Efisiensi Belanja Kanwil DJPB Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025. Hal ini sebagai langkah strategis untuk menjadi teladan dalam penerapan efisiensi anggaran secara nyata dan terukur.
TUJUAN PROGRAM
1. Menurunkan biaya perjalanan dinas sesuai target yang telah ditetapkan;
2. Menumbuhkan budaya dan pola kerja efisien dan berkelanjutan di lingkungan Kanwil DJPB Prov Jatim;
3. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk kegiatan rapat dengan stakeholders.
NAMA PROGRAM
“ MONEFIS 2025 “ : Monitoring Efisiensi Perjalanan Dinas di Lingkungan Kanwil DJPb dan KPPN di Jawa Timur
RUANG LINGKUP PROGRAM
- 1 Kanwil DJPb
- 15 KPPN di bawah wilayah kerja Kanwil DJPb Prov Jatim
STRATEGI PELAKSANAAN
Digitalisasi Rapat dan Komunikasi:
Mengalihkan mayoritas kegiatan pembinaan/pemantauan/rapat luring dan sejenisnya menjadi rapat daring.
Kegiatan hybrid dan luring hanya untuk agenda strategis.
Optimalisasi penggunaan MS Teams/Zoom sebagai platform resmi.
INDIKATOR KEBERHASILAN
1. Target efisiensi Perjalanan Dinas sesuai target dapat tercapai pada tahun 2025;
2. Output masing-masing kegiatan pada satuan kerja dapat tercapai 100%.
PELAPORAN DAN MONITORING
Setiap KPPN membuat laporan bulanan realisasi perjalanan dinas (template disiapkan).
Kanwil melakukan kompilasi dan analisis triwulanan.
PENUTUP
Program MONEFIS 2025 dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan efisiensi belanja negara khususnya pelaksanaan Perjalanan Dinas. Dengan adanya monitoring yang dilakukan secara berkelanjutan, harapannya dapat mendukung transformasi budaya kerja yang lebih hemat, adaptif, dan berkelanjutan.
Oleh :
Diego Boyoh F.
DUTA TRANSFORMASI KPPN Jember


