Laporan Kinerja (LAKIN) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jember merupakan perwujudan pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian visi dan misi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jember pada Tahun Anggaran 2022. Penyusunan LAKIN KPPN Jember mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Secara Lengkap LAKIN KPPN Jember Tahun 2022 dapat diunduh disini