
Senin, 7 Maret 2022
Sebagaimana diketahui bahwa salah satu kewajiban Bendahara Pengeluaran dalam mengelola dana APBN adalah melaporkan lalu lintas uang yang dikelolanya. Salah satunya melalui kewajiban pelaporan LPJ Bendahara Pengeluaran ke KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan apabila tanggal 10 hari libur maka kewajiban pelaporan LPJ dimajukan dihari kerja sebelum tanggal 10.






