Jl. Kertabumi No.40, Karawang Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41312

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Literasi Perbendaharaan Karya Mudiyono Kepala Seksi Bank KPPN Karawang

Kiprah Penyalur Pembiayaan Ultra Mikro di Kabupaten Karawang

 

 

Pelaku usaha ultra mikro (UMi)  kerap mengalami kendala dalam mengakses pembiayaan ke perbankan. Maka dari itu, untuk dapat menjangkau segmen pelaku usaha ini Kementerian Keuangan menugaskan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah menyalurkan pembiayaan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Program ini merupakan pengembangan dari bantuan sosial (bansos). Program ini disediakan untuk masyarakat lapisan terbawah yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Salah satu aksi konkret Pemerintah sebagai langkah untuk mendorong pemulihan yang lebih kuat dan ketahanan ekonomi adalah melalui kebijakan dalam meningkatkan ketahanan sosial seperti Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang di banyak negara berkembang mendominasi kontribusi sekitar 70 persen lapangan kerja. Adapun di Indonesia, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, rata-rata sekitar 98% perusahaan di Indonesia dikategorikan sebagai UMKM dan hanya kurang dari 2% perusahaan di Indonesia yang termasuk usaha besar.

Dalam perkembangannya, UMKM di Indonesia masih mengalami banyak kendala, di mana yang paling umum adalah terbatasnya akses permodalan. Kendala ini terjadi karena persyaratan pengajuan kredit kepada perbankan cukup sulit dipenuhi oleh UMKM di Indonesia. Hambatan permodalan ini menjadi faktor pendorong Pemerintah untuk meluncurkan program permodalan bagi UMKM. Dimulai sejak tahun 2017 Pemerintah telah meluncurkan pembiayaan mikro bagi UMKM, yang disebut Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Pembiayaan UMi hadir memberikan angin segar sebagai model pembiayaan yang mudah dan cepat bagi UMKM.

Banyaknya usaha ultra mikro yang terdampak pandemi Covid-19, tentunya menjadi perhatian Pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui akselerasi pembiayaan UMi di berbagai daerah. Dengan adanya program tersebut sebagai salah satu aksi konkret Pemerintah, diharapkan dapat berdampak langsung terhadap peningkatan sektor perekonomian di daerah.

Apa itu pembiayaan Ultra Mikro (UMi)? Pembiayaan UMi adalah program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk pembiayaan konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Usaha Ultra Mikro yang dimaksud adalah usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan dengan skala bisnis yang lebih kecil dibandingkan dengan usaha mikro, dan sebagian besar usahanya belum mendapatkan akses permodalan melalui perbankan. Contoh usaha mikro antara lain warung kelontong, pedagang kue basah, dan usaha pangkas rambut.

Apa tujuan pembiayaan UMi? Tujuannya adalah untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro, serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi Pemerintah. Dasar hukum pembiayaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro. 

Siapa yang menjadi sasaran pembiayaan UMi? Sasarannya adalah usaha ultra mikro dengan persyaratan antara lain tidak sedang dibiayai oleh kredit program Pemerintah di bidang UMKM yang tercatat pada Sistem Informasi Kredit Program Ultra Mikro (SIKP-UMi), dan usaha tersebut dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP elektronik. 

Berapa besaran pembiayaan maksimal yang diberikan? Saat ini, fasilitas pembiayaan UMi dapat diberikan maksimal Rp20 juta per debitur. Nilai pembiayaan tersebut meningkat dari sebelumnya maksimal Rp10 juta per debitur. 

Siapa yang menjadi penyalur pembiayaan UMi? Penyalur pembiayaan UMi adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang telah memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, antara lain PT Pegadaian, PT Bahana Artha Ventura, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), serta Kelompok LKBB Penyalur Langsung non-afiliasi Pemerintah seperti PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia. Sedangkan pelaksana pembiayaan UMi adalah Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

Bagaimana pola penyaluran yang digunakan? Ada dua pola penyaluran yaitu langsung atau tidak langsung. Penyaluran langsung dilakukan oleh Penyalur langsung kepada Debitur, sedangkan penyaluran tidak langsung dilakukan oleh Penyalur kepada Debitur melalui Lembaga Linkage. Lembaga Linkage dalam hal ini adalah lembaga berbadan hukum yang dapat menerus-pinjamkan kredit dari penyalur kepada penerima kredit berdasarkan perjanjian kerja sama. Contoh Lembaga Linkage adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Simpan Pinjam, dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).

Apa yang menjadi keunggulan pembiayaan UMi dibandingkan pembiayaan lainnya yang sejenis? Pembiayaan UMi bukan hanya menyalurkan bantuan modal dalam bentuk kredit saja, melainkan juga memberikan dukungan pelatihan dan pendampingan bagi pelaku usaha ultra mikro yang dilakukan oleh penyalur. Pendampingan tersebut berupa pemberian motivasi, konsultasi terkait usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengawasan terhadap debitur maupun bentuk pendampingan lainnya.

Bukti kehadiran Pemerintah dalam pembiayaan UMi yaitu uang yang digunakan untuk pembiayaan dan memberikan manfaat kepada pelaku usaha ultra mikro (UMi) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah dalam hal ini Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) di bawah Kementerian Keuangan, melalui program pembiayaan UMi memberikan bantuan pembiayaan kepada para pelaku usaha kecil menengah yang selama ini belum bisa mendapatkan akses pendanaan dari perbankan. 

Pemerintah berharap agar penyaluran kredit terhadap sektor usaha mikro dapat mengakselerasi pelaku usaha untuk naik kelas, di mana usaha-usaha kecil tersebut dapat semakin berkembang dengan hasil yang semakin baik. dan ke depannya dapat menjadi UMKM yang dapat menembus pasar dunia. Selain itu, pemberdayaan usaha ultra mikro melalui pembiayaan juga berpotensi untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja, yang selanjutnya akan meningkatkan kesejahteraan dan menanggulangi kemiskinan. Dengan demikian upaya pemulihan ekonomi dapat segera terwujud.

            Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-6/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal    Perbendaharaan, KPPN diberikan penugasan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan kredit program pembiayaan Ultra Mikro (UMi) pada lingkup wilayah kerjanya. Maksud dan tujuan dari penugasan kegiatan ini diharapkan dapat terwujud:

  • Menjalin komunikasi secara langsung dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) untuk memperoleh informasi terkait perkembangan dalam penyaluran pembiayaan kredit kepada masyarakat di wilayah Kabupaten
  • Membangun sinergitas, koordinasi dan kolaborasi dengan para penyalur maupun debitur dalam rangka peningkatan layanan pembiayaan Ultra
  • Memperoleh informasi terkait kendala-kendala di lapangan dalam penyaluran kredit Ultra  Mikro kepada

            Dalam rangka memperoleh infomasi atas penyaluran program UMi di Kabupaten Karawang, KPPN Karawang telah melakukan koordinasi secara langsung  dua lembaga penyalur program UMi yaitu Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Koperasi Mitra Dhuafa (Komida). KPPN Karawang senantiasa menjalin koordinasi dan sinergi dengan para penyalur/LKBB sebagai upaya memperoleh informasi serta gambaran terkait perkembangan maupun kendala dalam penyaluran kredit program pembiayaan Ultra Mikro pada wilayah kerja KPPN Karawang. Kunjungan langsung dan koordinasi dilakukan terhadap lembaga penyalur pembiayaan kredit yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai lembaga resmi penyalur kredit Ultra Mikro kepada masyarakat.

            Berdasarkan surat tugas Kepala KPPN Karawang, tim Seksi Bank telah melaksanakan monitoring dan kunjungan kepada kantor cabang Komida Teluk Jambe dan kantor unit PNM Karawang Barat pada tanggal 15 Agustus 2023. Kegiatan monitoring dan koordinasi dilakukan secara dialog santai dan diskusi secara langsung dengan pimpinan kantor cabang/unit.

Berdasarkan surat tugas Kepala KPPN Karawang, tim Seksi Bank telah melaksanakan monitoring dan kunjungan kepada kantor cabang Komida Teluk Jambe dan kantor unit PNM Karawang Barat pada tanggal 15 Agustus 2023. Kegiatan monitoring dan koordinasi dilakukan secara dialog santai dan diskusi secara langsung dengan pimpinan kantor cabang/unit.

            Hasil bincang santai di kantor unit Karawang Barat bersama Ibu Riska Amalia selaku Ketua Unit secara terbuka menyampaikan hal-hal penting berikut:

·         Penyaluran kredit program ultra mikro kepada debitur baru diberikan ditarget oleh pimpinan sehingga kehadiran PNM sebagai penyalur langsung kepada calon debitur sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

·         Program ultra mikro difokuskan kepada sumber daya perempuan yang mayoritas menekuni usaha jualan makanan atau barang kelontong.

·         Plafon pinjaman yang diberikan minimal dari Rp 2 juta hingga maksimal Rp 10-15 juta.

·         Jumlah nasabah hingga bulan Agustus 2023 untuk wilayah unit Karawang Barat sebanyak 4,407 debitur.

·         Kendala yang dihadapi di lapangan yaitu adanya debitur yang menunggak angsuran dengan berbagai alasan yang dikemukakan. Pihak PNM selalu mengunjungi ke rumah debitur atau ke tempat usahanya dan selalu kasih solusi karena dari pusat juga ada solusi seperti angsuran diperkecil dan sebagainya.

Dalam perbincangan dengan Bapak Tatang selaku Pimpingan Komida Cabang Teluk Jambe,  berbagai hal diutarakan antara lain:

·         Meskipun Komida sebagai penyalur tidak langsung, namun kehadirannya dalam rangka menyukseskan program pemerintah terkait penyaluran program ultra mikro kepada calon debitur sangat dibutuhkan masyarakat.

·         Program ultra mikro difokuskan kepada sumber daya perempuan yang mayoritas menekuni usaha jualan makanan atau barang kelontong.

·         Plafon pinjaman yang diberikan minimal dari Rp 100,000.

·         Plafon pinjaman mikro yang diberikan minimal dari Rp 5 juta hingga maksimal Rp 12 juta.

·         Komida memberikan pinjaman khusus kepada nasabah yang digunakan untuk renovasi rumah dengan plafon maksimal Rp 30 juta.

·         Komida juga mempunyai program khusus untuk seluruh nasabahnya setiap tahun dengan memberikan bingkisan Idul Fitri.

·         Setiap tahun kepada 20 nasabah yang mempunyai tabungan sukarela dengan besaran nomimal terbesar mendapatkan kesempatan undian reward program umrah gratis maksimal untuk 2 nasabah.

·         Jumlah nasabah hingga bulan Agustus 2023 untuk wilayah Cabang Teluk Jambe, Karawang Barat sebanyak 3,327 debitur.

·         Kendala yang dihadapi di lapangan yaitu adanya debitur yang menunggak angsuran dengan berbagai alasan yang dikemukakan. Pihak Komida selalu mengunjungi ke rumah debitur atau ke tempat usahanya kemudian  dimusyawarahkan dengan keluarga debitur dan diberikan solusi misalnya dengan menyesuaikan kemampuan  angsuran.

 

Ditulis oleh:

Mudiyono_Kasi Bank KPPN Karawang

 

*Disclaimer: tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili sikap atau pandangan organisasi.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search