Sosialisasi Anti Korupsi kepada Stakeholder
Sosialisasi Anti Korupsi dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Forum Konsultasi Publik yang dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Juni 2025 bertempat di aula KPPN Karawang yang dihadiri oleh perwakilan satker, Pemda, Perbankan, UMKM, akademisi dan tokoh masyarakat
Sebelum sosialisasi dilaksanakan, tim pantia menayangkan video terkait penguatan integritas. Sosialisasi dilakukan oleh Kepala KPPN Karawang, Frida Zuliaty yang menyampaikan bahwa masyarakat (stakeholder) memegang peran penting dalam penguatan integritas dengan partisipasinya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Materi Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas, Gratifikasi dan Whistleblowing System (WISE).
Gratifikasi adalah: Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pelaporan gratifikasi dapat dilaporkan melalui laman https://gol.kpk.go.id/ dan aplikasi Gratifikasi OnLine (GOL)
WISE Kemenkeu merupakan sebuah sistem pelaporan pelanggaran berbasis internet yang diharapkan memudahkan masyarakat, pegawai maupun pejabat Kemenkeu melaporkan perbuatan yang berindikasi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan.
WISE dapat digunakan sebagai alat deteksi dini untuk melakukan perbaikan sistem pengendalian dan pelayanan kepada masyarakat
Kegiatan sosialisasi anti korupsi dilaksanakan oleh KPPN Karawang diharapkan dapat meingkatkan pemahaman seluruh stakeholder Karawang terkait integritas, sehingga dapat berpartisipasi dalam menjaga integritas dalam mengelola keuangan negara.


