Dalam rangka berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pembelajaran yang didapat selama mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) kepada seluruh pegawai, KPPN Karawang pada hari Kamis, 21 Agustus 2025 mengadakan sharing session hasil diklat di ruang TLC KPPN Karawang. Materi disampaikan oleh Kepala Seksi Vera KI, bapak Andi yang menyampaikan materi hasil diklat Integrity Factory .
Poin-poin yang disampaikan antara lain :
- Grand desain UKI dan Revitalisasi UK
Grand desain UKI disusun untuk mendukung implementasi TREFA, peran DJPb sebagai TREFA (Treasury, Regional Economist, dan Financial Advisory). Grand desain UKI dilakukan atas adanya perubahan organisasi, sehingga dibutuhkan adanya perubahan desain dan kerja UKI. UKI sebagai link kedua wajib melakukan pemantauan dan pengendalian, tidak hanya berbasis laporan. Posisi UKI langsung dibawah Kepala Kantor sebagai Internal Control Officer, diharapkan menjadi lebih efektif dan memudahkan dalam koordinasi dengan UKI ditingkat atasnya.
Penajaman tugas dan fungsi UKI, dilakukan dengan peningkatan pengawasan substantif terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi, serta penyederhanaan bisnis dalam tugas Kepatuhan Internal. Lini pertama atau manajemen bertanggung jawab untuk menerapkan pengendalian internal di unitnya sesuai dengan kebijakan dan standar yang berlaku. UKI sebagai lini kedua berperan dalam memantau dan memastikan bahwa SOP dan standar yang telah ditetapkan dilaksanakan secara berkelanjutan.
Penguatan sumber daya manusia (SDM) pada UKI dilaksanakan sebagai upaya pemenuhan tenaga pelaksana tugas Kepatuhan dan kapasitas petugas KI yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dengan efektif.
- Manajemen Resiko
Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang dapat mempengaruhi pencapaian sasaran organisasi. Dasar hukum penerapan manajemen risiko pada Kementerian Keuangan antara lain:
- PMK 222/PMK.01/2021 tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara
- KMK 105/KMK.01/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara
- SE-2/MK.1/2023 tentang Penguatan Implementasi Manajemen Risiko dan Budaya Sadar Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan
Risiko dibagi menjadi dua kategori utama: downside risk dan upside risk.
Downside Risk mencakup peristiwa atau kondisi yang berpotensi menyebabkan kegagalan, penundaan, hambatan, atau ketidak optimalan dalam pencapaian sasaran. Semakin besar level downside risk, semakin besar pula dampak negative atau hambatan yang dihadapi dalam pencapaian sasaran organisasi.
Upside Risk mencakup peluang atau kesempatan yang dapat meningkatkan keberhasilan pencapaian tujuan. Semakin tinggi level upside risk, semakin besar pula potensi dampak positif yang dapat diperoleh dalam pencapaian sasaran organisasi.
Mulai tahun 2025, seluruh unit di Kemenkeu (termasuk BLU) didorong untuk menerapkan digitalisasi penerapan manajemen risiko organisasi melalui penggunaan aplikasi INCRIMA.


