Jl. Kertabumi No.40, Karawang Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41312

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Mengenal dan Mengulas RPATA (Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran)

Oleh Riandi Nur Rachman

Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran atau disebut RPATA adalah rekening lain-lain milik BUN untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara s.d. tanggal 31 Desember TA berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir TA yang penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada TA berikutnya.

Latar belakang pembentukan RPATA adalah untuk menjaga prinsip pembayaran APBN yaitu pembayaran di lakukan setelah barang/jasa diterima sesuai dengan UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.  Namun dalam hal tertentu, pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima, yaitu dengan menggunakan jaminan. 

Berdasarkan data historis, penggunaan jaminan (bank garansi) masih mengandung risiko adanya kerugian negara antara lain yang diakibatkan adanya pemalsuan bank garansi, ketidakvalidan data bank garansi, dan keterlambatan klaim.

Oleh karena itu dilakukan penyempurnaan tata cara pembayaran pada akhir tahun anggaran pada saat prestasi pekerjaan belum diterima dimana pada tahun-tahun sebelumnya menggunakan bank garansi sebagai jaminan pembayaran akhir tahun melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).

Penyempurnaan mekanisme tersebut selain untuk mitigasi risiko kerugian negara akibat penggunaan bank garansi, juga mengurangi tugas klerikal KPPN dalam menatausahaan bank garansi.  Mekanisme pembayaran melalui rekening penampungan lebih mencerminkan belanja negara yang efektif dan pengelolaan kas Negara yang efisien dan prudent yang sejalan dengan visi DJPb. Selain itu juga optimalisasi penggunaan teknologi pada tata kelola pemerintahan melalui modernisasi pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran.

Implementasi penggunaan RPATA tahun 2025 berpedoman pada PMK nomor 84 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan  Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Rekening Penampungan.

Beberapa poin yang diatur dalam PMK dimaksud antara lain :

  1. Pelaksanaan Anggaran pada akhir tahun anggaran menggunakan rekening penampungan yang terdiri dari: RPATA dan RPATA BLU;
  2. Kriteria RPATA adalah untuk LS Kontraktual selain sumber dana PNBP BLU yang diperkirakan selesai antara 23 Des sd 31 Des, dan apabila tidak selesai diberikan kesempatan yaitu untuk Pekerjaan tertentu (Lampiran huruf E PMK atau Ditandatangani maks 30 Nov tahun berkenaan, Kontrak tahunan atau kontrak tahun jamak tahun terakhir, Pekerjaan konstruksi minimal 75% per 31 Desember, pengecualian alutsita dengan RDCA
  3. Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melewati batas akhir tahun anggaran tersebut maksimal 2 kali sepanjang akumulasi pemberian kesempatan tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah akhir masa Kontrak, dengan disertai surat penyataan kesanggupan penyelesaian pekerjaan serta pernyataan kesanggupan dari Penyedia untuk dikenakan sanksi denda keterlambatan

Berdasarkan data OM SPAN, untuk satker lingkup KPPN terdapat 23 kontrak yang berpotensi akan menggunakan RPATA dengan nilai 18 M pada 6 satker, sedangkan potensi pemberian kesempatan ada pada 3 kontrak dengan nilai kontrak 1,6 M pada 3 satker.

RPATA merupakan solusi inovatif untuk memastikan kelanjutan pekerjaan yang telah direncanakan, menjaga akuntabilitas pelaksanaan anggaran, serta memberikan manfaat seperti efektif dan efisiensi pengelolaan anggaran pada akhir tahun anggaran.

Kolaborasi peran penyedia (pihak ketiga) untuk memastikan penyelesaian proyek, komitmen PPK (satker) untuk menjaga akuntabilitas proyek serta peran KPPN selaku Kuasa BUN di daerah untuk senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi atas capaian penyelesaian pekerjaan dan realisasi belanja beserta output pekerjaan merupakan factor penting dalam implementasi RPATA.

JAM LAYANAN

PELAYANAN PERPENDAHARAAN NEGARA

KARAWANG

JAM 08.00 S.D 17.00 WIB

WAKTU ISTIRAHAT KAMI TETAP MELAYANI

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search

Menu