Jl. Kertabumi No.40, Karawang Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41312

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Previous Next

Sosialisasi Antikorupsi dan Anti Gratifikasi Internal

Integritas merupakan salah satu dari nilai-nilai Kementerian Keuangan yang berarti bahwa seluruh pegawai Kementerian Keuangan harus berpikir, berkata

berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar serta selalu memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Untuk mewujudkan budaya integritas serta penguatan integritas dan pengendalian intern, KPPN Karawang melaksanakan Sosialisasi Antikorupsi dan Anti Gratifikasi Internal dengan narasumber Kepala KPPN Karawang. Pada kesempatan tersebut di sampaikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK pada SPI Ditjen Perbendaharaan tahun 2025 adalah 90,01. SPI adalah inisiatif KPK untuk mengukur integritas lembaga public. Penilaian ini berdasarkan pengalaman pengguna pelayanan public dari masyarakat, pegawai hinggga ahlidemi mencegah korupsi, dengan mendorong perbaikan layanan dan tata kelola instansi melalui masukan langsung dari public. Materi kedua disampaikan tentang Pengendalian Gratifikasi, sesuai dengan PP 94 Tahun 2021, pegawai negeri wajib menolak gratifikasi, Melaporkan penolakan/penerimaan Gratifikasi serta Melaporkan penerimaan gratifikasi yang tidak dapat di tolak.

JAM LAYANAN

PELAYANAN PERPENDAHARAAN NEGARA

KARAWANG

JAM 08.00 S.D 17.00 WIB

WAKTU ISTIRAHAT KAMI TETAP MELAYANI

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search

Menu