Integritas merupakan salah satu dari nilai-nilai Kementerian Keuangan yang berarti bahwa seluruh pegawai Kementerian Keuangan harus berpikir, berkata
berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar serta selalu memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Untuk mewujudkan budaya integritas serta penguatan integritas dan pengendalian intern, KPPN Karawang melaksanakan Sosialisasi Antikorupsi dan Anti Gratifikasi Internal dengan narasumber Kepala KPPN Karawang. Pada kesempatan tersebut di sampaikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK pada SPI Ditjen Perbendaharaan tahun 2025 adalah 90,01. SPI adalah inisiatif KPK untuk mengukur integritas lembaga public. Penilaian ini berdasarkan pengalaman pengguna pelayanan public dari masyarakat, pegawai hinggga ahlidemi mencegah korupsi, dengan mendorong perbaikan layanan dan tata kelola instansi melalui masukan langsung dari public. Materi kedua disampaikan tentang Pengendalian Gratifikasi, sesuai dengan PP 94 Tahun 2021, pegawai negeri wajib menolak gratifikasi, Melaporkan penolakan/penerimaan Gratifikasi serta Melaporkan penerimaan gratifikasi yang tidak dapat di tolak.


