TUGAS POKOK
KPPN Karawang bertugas melaksanakan Kewenangan Perbendaharaan dan Bendahara Umum, Penyaluran Pembiayaan atas Beban Anggaran Negara, serta Melakukan Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran ke dan dari Kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
F U N G S I
Dalam melaksanakan tugasnya, KPPN Karawang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Pengujian terhadap dokumen Surat Perintah Membayar berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Penerbitan surat perintah pencairan dana dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara).
- Penyaluran pembiayaan atas beban APBN.
- Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan.
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara.
- Pengiriman dan penerimaan kiriman uang.
- Penyusunan laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri.
- Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan P
- Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi.
- Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan.
- Pelaksanaan kehumasan.
- Pelaksanaan administrasi KPPN.