Jl. Kertabumi No.40, Karawang Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41312

Profil

Sejarah Kanwil DJPb

Sejarah

Sejarah Singkat

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Karawang adalah  instansi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat.

Pada awal berdirinya KPPN Karawang terdiri atas dua kantor, yakni Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN) Karawang yang diresmikan oleh Direktur Tata Usaha Anggaran ,Drs. Kosasih Bakri, pada tanggal 1 Mei 1981 beralamat di Jalan Kertabumi No. 40 Karawang.

KPN dan KKN Karawang mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Karawang Tahun 1990. Dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 303/KMK.01/2004, KPKN Karawang mengalami perubahan menjadi KPPN Karawang. Selanjutnya sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.101/PMK.01/2008 KPPN Karawang termasuk dalam kategori KPPN Tipe A2.

Perubahan-perubahan yang telah terjadi merupakan bagian dari perbaikan baik secara personal maupun organisasi, dan bagi siapapun atau apa pun yang tidak dapat mengikuti perubahan itu, akan tersingkir oleh seleksi alam. Tak ada yang abadi di dunia ini kecuali perubahan itu sendiri. Hal ini pun terjadi di tubuh Kementerian Keuangan umumnya dan Ditjen Perbendaharaan khususnya, yang mengalami berbagai perbaikan dan perubahan secara internal. Sistem dua kantor yang sebelumnya dianut dirasa mulai kurang sesuai seiring dengan diubahnya system pembayaran tunai yang diganti dengan sistem giralisasi pada tahun 1990. Sehingga KKN dan KPN yang sebelumnya dipisah kembali digabung menjadi KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA (KPKN).

Dalam jangka waktu 14 tahun kemudian, undang-undang “warisan” Belanda yang selama ini dijadikan pedoman pengeloaan perbendaharaan dirasakan sudah tidak sesuai sehingga dibuatlah dua undang-undang yang menjadi tonggak pengelolaan keuangan Negara yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sehingga berakibat terjadinya reorganisasi ditubuh Kementerian Keuangan.

Dan akhirnya pada tanggal 23 Juni 2007 dikeluarkanlah Keputusan Menteri Keuangan Nomor:  303/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yang mengubah KPKN, sehingga lahirlah KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA (KPPN) yang merupakan instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan dibawah naungan Kementerian Keuangan.

Seiring dengan reformasi birokrasi di Departemen Keuangan maka terhitung Januari 2009 KPPN Karawang secara bertahap mulai menerapkan Standard Operasional Procedure (SOP) KPPN Percontohan. Penerapan SOP KPPN Percontohan ini diharapkan akan meningkatkan pelayanan publik oleh KPPN, khususnya terkait dengan pencairan dana APBN yang dapat diproses secara cepat, tepat, serta dilaksanakan tanpa biaya (zero cost).

Dalam menanggapi perubahan sistem pelayanan di KPPN Karawang, banyak orang dan  pemangku kepentingan memberi apresiasi yang sangat baik karena para pemangku kepentingan yang berurusan dengan KPPN Karawang dilayani secara baik dan ramah. Dalam perubahan yang telah dilakukan oleh KPPN Karawang masih terdapat kekurangan yang terus dibenahi, pelayanan KPPN Karawang secara keseluruhan sudah mengalami peningkatan mutu yang diharapkan dapat memberi kepuasan bagi masyarakat pada umumnya.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search