Jl. Mayjen. Sutoyo No.5, Tipulu, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93122

Debottlenecking: Instrumen Negara untuk Menjaga Iklim Usaha dan Investasi Berjalan Lancar

 

Bayangkan air yang ada di botol hendak mengalir keluar dengan cepat, namun tiba-tiba terhambat oleh leher botol yang sempit? Itulah bottleneck, titik sempit yang menghambat aliran air layaknya leher botol. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana jika bottleneck ini terjadi dalam ekonomi. Nah hal ini juga mirip dalam ekonomi, bottleneck membuat kegiatan usaha atau investasi menjadi terhambat atau tidak optimal yang disebabkan oleh hal – hal seperti perizinan usaha dengan prosedur berbelit, regulasi yang ada tumpeng tindih, atau terkendala oleh infrastruktur.

Dampaknya kegiatan atau proyek pembangunan yang seharusnya bisa berjalan lancar justru terhambat akibat bottleneck. Padahal proyek yang berjalan lancar dapat memberikan multiplyer effect yang jauh lebih besar bagi perekonomian. Lapangan pekerjaan tidak dapat diciptakan, tenaga kerja tidak terserap, produksi mandek dan distribusi barang tersendat. Investasi yang tertahan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang melambat, lebih jauh akan berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi.

Melihat dampak bottleneck yang serius apabila dibiarkan, ibarat botol yang tersumbat. Justru dengan adanya hambatan ini, akan menciptakan biaya ekonomi yang mungkin saja tidak bisa dilihat di permukaan. Oleh karena itu pemerintah terus berupaya membuka sumbatan tadi melalui Debottlenecking, ya. Bukan the bottlenecking, tapi debottlenecking. Upaya Debottlenecking menjadi bagian untuk membuka sumbatan yang menyumbat tadi, tujuannya agar arus lebih lancar.

Kehadiran Satuan Tugas Perencanaan Program Strategis Pemerintah atau Satgas P2SP untuk membuka sumbatan bottleneck dalam perekonomian melalui sidang kanal aduan debottlenecking. Satgas ini dibentuk dengan kolaborasi lintas Kementerian/Lembaga yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Pangan. Adapun Wakil Ketua satgas ini melibatkan Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi, serta Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional. Lebih lanjut, satgas ini didukung oleh 29 Kementerian/Lembaga teknis terkait guna memastikan program prioritas berjalan tepat sasaran.

Kanal inilah yang menjadi instrumen bagi pelaku usaha untuk menyampaikan kendala yang terjadi di lapangan. Dari sini pemerintah memberikan fasilitas bagi pelaku usaha berupa saluran pengaduan resmi sekaligus solusi dari pemerintah. Harapannya, kepercayaan dunia usaha dan investor semakin meningkat. Sehingga akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan baru.

Kanal pengaduan debottlenecking dapat diakses kapanpun selama 24 jam oleh pelaku usaha pada alamat https://lapor.satgasp2sp.go.id/. Melalui alamat website yang terhubung dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha dapat menyampaikan pengaduan dengan aman, pasti, dan professional. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh satgas P2SP dan diselesaikan sampai tingkat Kementerian/Lembaga terkait yang akan dibahas pada forum rutin.

Persoalan investasi bukan masalah yang dapat diselesaikan oleh masing-masing pihak, melainkan perlu adanya koordinasi lintas sektor. Sebagai contoh ketika pelaku usaha mengajukan perizinan, maka proses ini akan bersinggungan pada banyak sektor seperti dampak lingkungan, infrastruktur, dan tenaga kerja. Permasalahan investasi yang terjadi mungkin sangat beragam dan kompleks sehingga perlu penanganan yang menyeluruh.

Oleh karena itu, perlu diselesaikan hambatan dan permasalahan yang terjadi dalam mengajukan perizinan oleh pelaku usaha melalui Satgas P2SP. Selanjutnya, kanal aduan debottlenecking dapat menjadi penghubung pelaku usaha dengan instansi terkait yang tergabung menjadi anggota Satgas P2SP. Hal ini untuk memastikan bahwa aduan yang telah disampaikan dapat diselesaikan secara terkoordinasi.

Berdasarkan laporan APBN Kita per 20 Februari 2026, terdapat aduan masuk dengan total mencapai 89 aduan. Aduan ini didominasi dengan permasalahan terkait perizinan usaha sejumlah 45 aduan, disusul dengan lahan dan tata ruang sejumlah 15 aduan, dan permasalahan terkait pendanaan dan pembiayaan sejumlah 7 aduan, sisanya sejumlah 22 aduan terkait pendapatan negara dan dukungan fiskal, penegakan hukum, energi dan kelistrikan, industri, serta ekspor, impor, dan logistik.

Lebih dari setengahnya, sejumlah 46 aduan telah diproses dan disidangkan oleh satgas SP2P terkait beberapa permasalahan antara lain perizinan pabrik bioethanol pertamina, proyek listrik tenaga sampah di Benowo, perizinan usaha apotik, pendanaan perusahaan tekstil, perpajakan pelayaran dan HS Code (Harmonized System Code) Impor. Penyelesaian ini memberikan dampak positif bagi aktivitas perekonomian. Impor BBM 30 rb KL berpotensi berkurang dan proyek listrik tenaga sampah dapat dilanjutkan dengan mengolah sampah 365 ribu ton per tahun.

Kehadiran kanal pengaduan debottlenecking memberikan kepastian dan daya saing sektor logistik nasional dan memberikan kepastian hukum serta kepastian berusaha. Selain itu, instrumen ini membawa sinyal positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional, penciptaan lapangan pekerjaan baru, dan investasi nasional yang lebih lancar. Lebih dari itu, kanal ini mencerminkan komitmen pemerintah melalui sinergi berbagai instansi teknis yang berkaitan langsung dengan pelaku usaha untuk memperlancar sumbatan dalam dunia usaha dan investasi.

 

“Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi”.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search