Corona Virus Disease 2019 atau disebut COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh SARS-Cov 2. Penyakit ini telah ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia sebagai pandemi global yang artinya telah menjadi epidemi yang menyebar ke beberapa negara atau benua dan terjadi peningkatan jumlah kasus secara tiba-tiba pada suatu populasi tersebut.
Indonesia adalah salah satu negara yang mendapat dampak langsung dari keberlangsungan pandemi ini. Sampai artikel ini dirilis, terdapat 3840 lebih kasus di Indonesia. Tentunya terjadi efek domino dan perubahan besar-besaran di segala lini kehidupan. Mulai dari sektor pariwisata, pembatasan wisatawan asing yang masuk ke Indonesia. Sektor pembangunan, terjadi refocusing alokasi dana. Sektor pendidikan, sekolah dan universitas yang meliburkan seluruh siswanya. Hingga tentunya sektor paling terdampak, yaitu ekonomi dan kesehatan. Dengan adanya kebijakan baru yang diadopsi pemerintah indonesia yaitu adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang juga berlanjut pada arahan penutupan sementara pusat-pusat keramaian seperti pusat hiburan dan pusat perbelanjaan, hingga dibutuhkannya berbagai obat dan alat-alat kesehatan dalam jumlah massal sebagai penunjang pemulihan para pasien penderita COVID-19 serta alat pelindung bagi para tenaga medis.
Sebagai pemegang kuasa paling strategis, pemerintah berhak menjaga stabilitas ekonomi. Sebagai wujudnya, berbagai kebijakan dengan cepat disusun secara khusus untuk menyikapi berbagai dampak yang ditimbulkan oleh COVID-19. Secara top down, berbagai kebijakan secara rapi disusun dan telah diimplementasikan. Menteri keuangan yang memegang peran sebagai kuasa Bendahara Umum Negara telah merancang berbagai model kebijakan. Secara garis besar, Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa dalam masa darurat ini, anggaran negara akan diprioritaskan untuk menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan alokasi anggaran sebesar 75 triliun, memastikan perlindungan dan jaring pengaman sosial untuk masyarakat rentan dengan alokasi anggaran sebesar 110 trilliun, dan memberi dukungan industri berupa insentif perpajakan dan stimulus KUR dengan alokasi anggaran sebesar 70,1 triliun, serta alokasi pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional sebesar 150 triliun.
Selaras akan itu, diperlukan penyesuaiaan-penyesuaian berupa realokasi belanja negara yang telah dianggarkan sebelumnya seperti kegiatan yang kurang prioritas, belanja barang yang tidak mendesak, dan belanja modal untuk kegiatan yang belum ada perikatan. Selain itu, seluruh kementerian/lembaga juga diharapkan dapat melakukan identifikasi ulang terhadap proyek yang dapat dilakukaan penundaan dan memperpanjang perikatan pada proyek multi years, serta mengubah perikatan proyek-proyek single year menjadi multi years. Sedangkan untuk alokasi anggaran bagi belanja Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), pemerintah akan mendorong percepatan belanja dan kebijakan padat karya. Tidak hanya itu, secara khusus pemerintah daerah akan mendapatkan Dana Transfer Khusus (DTK) dan Dana Transfer Umum (DTU) untuk penanganan COVID-19. Dampak yang ditimbulkan oleh pandemi ini diperkirakan terjadi dalam kurun waktu yang panjang, untuk itu pemerintah khususnya kementerian keuangan sedang menyiapkan anggaran dan instrumen fiskal yang dapat menekan dampak termasuk memastikan terpenuhinya kecukupan kecukupan pangan dan menggerakkan kembali perekonomian yang melambat.
...
Penulis: Vini Vignandi