Jl. Mayjen. Sutoyo No.5, Tipulu, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93122

Berita

Seputar KPPN Kendari

Bimbingan Teknis Pengisian Proyek Rencana Penarikan Dana (RPD) Bulanan

 

     Rencana Penarikan Dana Harian (RPD Harian) adalah rencana penarikan kebutuhan dana harian yang memuat tanggal penarikan dana, jenis belanja, dan jumlah nominal penarikan yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam rangka pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang masuk dalam kategori transaksi besar. Sedangkan, Rencana Penarikan Dana Bulanan (RPD Bulanan) adalah rencana penarikan kebutuhan dana bulanan yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan satuan kerja dalam periode 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam DIPA. Peraturan terkait RPD yaitu Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas.

     Guna mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran tahun 2022 melalui proyeksi kas yang lebih baik, Rencana Penarikan Dana (RPD) diterapkan kembali dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Seluruh satker K/L pengguna SAKTI diwajibkan untuk membuat proyeksi pengeluaran untuk bulan November dan Desember 2022.
  2. Proyeksi pengeluaran bulanan dan rencana penarikan dana harian dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi SAKTI.
  3. Satker menyusun proyeksi pengeluaran bulan November dan Desember 2022 paling lambat tanggal 5 November 2022.

     Dengan demikian KPPN Kendari menyelenggarakan Bimbingan teknis Pengisian Proyek RPD Bulanan kepada 66 satker. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KPPN Kendari pada hari kamis tanggal 1 Desember 2022. Satker yang diundang merupakan satker yang belum melakukan pengisian proyeksi pengeluaran bulan November 2022 dan Desember 2022. Acara bimbingan teknis terbagi menjadi 2 (dua) sesi, sesi pertama berupa penyampaian tindak lanjut pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara akhir tahun anggaran 2022 serta penjelasan terkait beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satker. Sesi kedua berupa penjelasan alur penginputan proyeksi pengeluaran bulanan pada aplikasi SAKTI.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search