Jl. Mayjen. Sutoyo No.5, Tipulu, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93122

Berita

Seputar KPPN Kendari

Rapat Koordinasi Penyelesaian Retur

 

     KPPN selaku kuasa BUN memiliki peran penting dalam pencairan dana atas kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA yang dilaksanakan melalui transfer dana dari kas negara pada bank operasional kepada rekening pihak penerima yang ditunjuk pada SP2D. Namun dalam pencairan dana tersebut tidak luput dari kegagalan transfer dana ke rekening pihak penerima dan bank penerima melakukan penolakan/pengembalian atau biasa disebut dengan “retur SP2D”. Salah satu penyebab retur yang sering terjadi adalah perbedaan nama pemilik rekening yang didaftarkan di SPAN dengan data pada sistem bank.

     Berdasarkan data monitoring SP2D retur, selama tahun anggaran 2022 periode Januari s.d. November 2022, jumlah retur SP2D di KPPN Kendari mencapai 674 atau 1,28% dari total 52.501 SP2D. Persentase tersebut menunjukkan peningkatan terjadinya retur SP2D pada 2022 dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya yang hanya mencapai 1,08%. Adapun dampak dari retur itu sendiri yaitu kurang optimalnya pencapaian output pada satuan kerja dan penyaluran dana kepada pihak penerima tidak tepat waktu. Selain itu retur SP2D dapat mempengaruhi penilaian kinerja KPPN, mengingat retur SP2D menjadi salah satu tolak ukur Indeks Kinerja Utama KPPN.

     Seiring dengan meningkatnya volume SPM pada akhir tahun anggaran khususnya tahun 2022 dan adanya batas-batas akhir tahun yang harus ditaati oleh satuan kerja yang berpotensi mengurangi tingkat ketelitian satker, Seksi Bank KPPN Kendari khawatir akan terjadi peningkatan jumlah retur SP2D di akhir tahun. Untuk mengantisipasi adanya peningkatan jumlah retur SP2D di akhir tahun Seksi Bank KPPN Kendari mengadakan kegiatan koordinasi penyelesaian retur pada satker lingkup KPPN Kendari dengan perwakilan cabang Bank Syariah Indonesia.

     Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 bertempat di aula KPPN Kendari. Kegiatan rapat koordinasi dihadiri 16 satker lingkup KPPN Kendari dan perwakilan dari tiga cabang bank BSI di Kendari, adapun satker yang diundang merupakan satker dengan jumlah retur SP2D terbanyak pada bank BSI di triwulan IV. Kegiatan tersebut terbagi menjadi 2 (dua) sesi, sesi pertama menjelaskan terkait pengertian retur SP2D secara umum, penyebab terjadinya retur, syarat pengajuan retur, dan tips and tricks yang dapat dilakukan satker untuk menghindari terjadinya retur. Pada sesi pertama ini disampaikan oleh Jovania Nuril Azzarin selaku pelaksana Seksi Bank KPPN Kendari dan dilanjutkan dengan sesi kedua yang disampaikan oleh Kepala Seksi Bank Bapak Yanur Perdana yang membahas terkait poin-poin penting pada retur SP2D, salah satunya batas jatuh tempo pemrosesan retur pada akhir tahun anggaran dan anjuran untuk melakukan konfirmasi data retur antara satker dengan perwakilan cabang Bank Syariah Indonesia terkait nama pemilik rekening yang masih berbeda.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search