Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 Tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-16/PB/2020 tentang Hak Akses Pengguna dan Pengamanan Secara Elektronik dalam Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi.
Petunjuk Teknis Aktivasi OTP bagi Satker
Juknis Aktivasi OTP dapat diakses melalui tautan di sini
Petunjuk Teknis Pendaftaran Pengguna SAKTI
Juknis pendaftaran user SAKTI dapat diakses melalui tautan https://sites.google.com/view/saktiadm. Pendaftaran pengguna SAKTI dikirimkan dengan membuat tiket di HAICSO MyIntress pada Alamat https://myintress.kemenkeu.go.id/.
Perhatian
- Setiap user perlu melakukan pengecekan data dan melakukan pemutakhiran apabila terdapat kesalahan data maupun perubahan pejabat user SAKTI.
- Apabila terdapat perubahan pejabat perbendaharaan/staf pengelolaan keuangan, Satker perlu melakukan pemutakhiran data (termasuk aktivasi OTP pejabat) ke KPPN. Proses aktivasi OTP SAKTI dilakukan melalui tatap muka secara langsung dengan administrator KPPN.
- Berdasarkan hal tersebut dalam rangka pengajuan pemutakhiran user SAKTI, satuan kerja agar membawa berkas ke KPPN sebagai berikut:
- Formulir pendaftaran/pemutakhiran user SAKTl;
- SK Kuasa Pengguna Anggaran penetapan user pengguna aplikasi SAKTI;
- Permohonan pengaktifan pengguna dan One Time Password (OTP).
- Fotocopy KTP user pengguna aplikasi SAKTI.


