Jl. Mayjen. Sutoyo No.5, Tipulu, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93122

Informasi Pendaftaran User SAKTI dan aktivasi OTP Pejabat Perbendaharaan (S-671/KPN.2801/2024)

 

 

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 Tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-16/PB/2020 tentang Hak Akses Pengguna dan Pengamanan Secara Elektronik dalam Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi.

Petunjuk Teknis Aktivasi OTP bagi Satker

 Juknis Aktivasi OTP dapat diakses melalui tautan di sini

Petunjuk Teknis Pendaftaran Pengguna SAKTI

Juknis pendaftaran user SAKTI dapat diakses melalui tautan https://sites.google.com/view/saktiadm. Pendaftaran pengguna SAKTI dikirimkan dengan membuat tiket di HAICSO MyIntress pada Alamat https://myintress.kemenkeu.go.id/.

Perhatian

  1. Setiap user perlu melakukan pengecekan data dan melakukan pemutakhiran apabila terdapat kesalahan data maupun perubahan pejabat user SAKTI.
  2. Apabila terdapat perubahan pejabat perbendaharaan/staf pengelolaan keuangan, Satker perlu melakukan pemutakhiran data (termasuk aktivasi OTP pejabat) ke KPPN. Proses aktivasi OTP SAKTI dilakukan melalui tatap muka secara langsung dengan administrator KPPN.
  3. Berdasarkan hal tersebut dalam rangka pengajuan pemutakhiran user SAKTI, satuan kerja agar membawa berkas ke KPPN sebagai berikut:
  4. Formulir pendaftaran/pemutakhiran user SAKTl;
  5. SK Kuasa Pengguna Anggaran penetapan user pengguna aplikasi SAKTI;
  6. Permohonan pengaktifan pengguna dan One Time Password (OTP).
  7. Fotocopy KTP user pengguna aplikasi SAKTI.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search