Jl. Mayjen. Sutoyo No.5, Tipulu, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93122

Penjelasan Penggunaan Akun Belanja Jasa Konsultan (522131), Belanja Honor Operasional Satuan Kerja (521115) dan Pembayaran Penghasilan Pegawai Non - ASN (PPNPN) (S-922/KPN.2801/2025)

S-922/KPN.2801/2025

 

A. Dasar Hukum

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  • Peraturan Presiden nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  • Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
  • Keputusan Dirjen Perbendaharaan nomor KEP-331/PB/2021 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar.

 

B. Pengaturan Penggunaan dan Pembayaran akun Belanja Jasa Konsultan (522131)

  1. Akun Belanja Jasa Konsultan (522131) digunakan untuk pembayaran jasa konsultan secara kontraktual termasuk jasa pengacara yang outputnya tidak menghasilkan Aset Lainnya;
  2. Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kontrak pengadaan barang/jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia atau pelaksana Swakelola.
  3. Bahwa klausul “secara kontraktual” sebagaimana dijelaskan pada poin B.1 (satu) untuk menegaskan bahwa pengadaan jasa konsultan/pengacara memerlukan komitmen berupa kontrak. Adapun pembayaran kontrak tidak semuanya melalui mekanisme SPM LS Kontraktual dimana kontrak didaftarkan ke KPPN sebelumnya. Kondisi tersebut tergantung nilai dan sifat kontraknya yang dapat dibayarkan secara sekaligus (tanpa melalui termin dan/atau tidak diperlukan pencadangan dana selama jangka waktu dimulainya pekerjaan hingga barang/jasa diterima dan dibayarkan);
  4. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara diatur bahwa transaksi atas pekerjaan berdasarkan kontrak atau dokumen perikatan lainnya yang dibayarkan kepada pihak ketiga menggunakan tipe supplier Penyedia Barang/Jasa (Supplier Tipe 2).
  5. Pembayaran atas kontrak yang menggunakan akun Belanja Jasa Konsultan (522131) melalui mekanisme pembayaran secara langsung dapat dilakukan dengan:

a. Kontrak dengan nilai di bawah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan dibayarkan secara sekaligus dapat menggunakan pembayaran dengan jenis SPM Non Gaji dengan uraian: “Pembayaran sekaligus Belanja Jasa Konsultan sesuai kontrak KPA/PPK*) nomor........ tanggal.......”. Kontrak ini dapat pula didaftarkan terlebih dahulu dan pembayaran menggunakan jenis SPM LS-Kontraktual dengan uraian: Pembayaran sekaligus Belanja Jasa Konsultan sesuai BAST nomor........ tanggal.......”.

*) pilih salah satu.

 

b. Kontrak dengan nilai di bawah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan dibayarkan secara bertahap, serta kontrak di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) baik dibayarkan sekaligus maupun bertahap harus didaftarkan terlebih dahulu ke KPPN dan mekanisme pembayaran menggunakan jenis SPM LS-Kontraktual dengan uraian: “Pembayaran Belanja Jasa Konsultan sesuai BAPP/BAST **) nomor........ tanggal.......”.

**) pilih salah satu sesuai tahapan pembayaran

 

 

C. Pengaturan Penggunaan dan Pembayaran Akun Belanja Belanja Honor Operasional Satuan Kerja (521115)

 

  1. Akun Belanja Honor Operasional Satuan Kerja (521115) digunakan untuk pembayaran honor tidak tetap yang digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan operasional kegiatan satuan kerja seperti honor pejabat kuasa pengguna anggaran, honor pejabat pembuat komitmen, honor pejabat penguji SPP dan penanda tangan SPM, Honor Bendahara Pengeluaran/Pemegang Uang Muka, Honor Staf Pengelola Keuangan, Honor Pengelola PNBP (honor atasan langsung, bendahara dan sekretariat), honor pengelola satuan kerja (yang mengelola gaji pada Kementerian Pertahanan), honor Tim SAI (Pengelola SAK dan SIMAKBMN). Honor Operasional Satuan Kerja merupakan honor yang menunjang kegiatan operasional yang bersangkutan dan pembayaran honornya dilakukan secara terus-menerus dari awal sampai dengan akhir tahun anggaran;
  2. Dasar pembayaran adalah komitmen dalam bentuk penetapan keputusan (Surat Keputusan);
  3. Pembayaran honor operasional satuan kerja sesuai PMK tentang Standar Biaya Masukan (SBM) bersifat bulanan dan dapat dilakukan setelah melakukan prestasi/ pekerjaan selama 1 (satu) bulan penuh (dari tanggal 1 sampai dengan tanggal terakhir bulan berkenaan), sehingga apabila ada pergantian pejabat di pertengahan waktu bulan berkenaan maka keduanya tidak dapat dibayarkan honornya pada bulan tersebut dikarenakan tidak memenuhi prestasi kerja 1 bulan penuh;
  4. Bulan pembayaran honor dicantumkan pada uraian SPM.

 

 

D. Pembayaran Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non ASN (PPNPN)

 

  1. Untuk pembayaran honor pegawai non-ASN (PPNPN) yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga menggunakan akun 5115xx (Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai Non PNS);
  2. Untuk pembayaran honor pegawai non-ASN (PPNPN) antara lain satpam/pengaman kantor. Cleaning service, sopir, tenaga lepas (yang dipekerjakan secara kontraktual) menggunakan akun 521111 (belanja keperluan perkantoran);
  3. Bagi satker yang sebelumnya menggunakan akun selain pada huruf D.1 dan D.2 tersebut, agar melakukan revisi POK.

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search