LAKIN KPPN Kutacane Tahun 2022
Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit di lingkungan pemerintahan sekaligus menyelaraskan antara aspek perencanaan, penganggaran, dan akuntabilitas, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Upaya mengaitkan aspek penganggaran dan aspek akuntabilitas ini dimaksudkan untuk mengarah kepada penerapan konsep anggaran berbasis kinerja secara utuh sebagai salah satu pendekatan dalam Sistem penganggaran sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Salah satu implementasi atas azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. Dikaitkan dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja, setiap unit penyelenggara negara harus dapat mempertanggungjawabkan berbagai kinerja yang telah diraih dikaitkan dengan penyediaan anggaran yang dialokasikan serta pencapaian visi misi organisasi dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kutacane sebagai salah satu unit Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berkewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja yang berisi berbagai capaian kinerja yang telahdilaksanakan dalam tahun 2022.
https://drive.google.com/file/d/1pz7LFMQvBuCNd49chW2E5mBNZ03wwzQt/view?usp=share_link