Kutacane

 

Perkembangan teknologi informasi dalam ruang keuangan publik terus bergerak ke arah yang positif. Salah satu harapan besarnya adalah menjaga stabilitas dan akuntabilitas keuangan negara. Dalam konteks ini, modernisasi sistem pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara non tunai menjadi langkah penting yang perlu diterapkan secara bertahap dan menyeluruh. Tujuannya jelas: meningkatkan transparansi dan mencegah penyalahgunaan dana dalam pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga.

Kartu Kredit Pemerintah (KKP) merupakan inisiatif Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka digitalisasi pembayaran belanja negara. Inovasi ini memberikan dampak positif dalam pengelolaan APBN yang lebih akuntabel dan transparan.

KKP tidak hanya meningkatkan keamanan dan mengurangi fraud dari transaksi secara tunai, namun juga dapat mengurangi idle cash karena berkurangnya jumlah Uang Persediaan secara tunai yang harus disediakan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) untuk para bendahara satker Kementerian Negara/Lembaga. Selain itu membantu Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam menyusun rencana kebutuhan kas secara nasional.

Capaian transaksi KKP terus menunjukkan tren positif sejak 2019 hingga 2024, dengan nilai transaksi nasional pada tahun 2024 mencapai Rp1,5 triliun. Meskipun pada awal 2025 terjadi penurunan nilai transaksi akibat penyesuaian kebijakan belanja negara, namun pertumbuhan penggunaan KKP dalam waktu jangka panjang tetap diharapkan.

Walaupun implementasi KKP masih bertahap dan belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini, nilai transaksi KKP masih didominasi oleh regional Jawa sebesar 60%, disusul Sumatera sebesar 16%. Ketimpangan ini bisa dimaklumi karena Jawa masih menjadi pusat ekonomi nasional. Meski demikian, daerah lain juga memiliki potensi besar yang perlu dioptimalkan melalui perubahan pola pikir dan budaya kerja.

Di Provinsi Aceh, tantangan implementasi KKP cukup kompleks. Salah satu kendala utama adalah terbatasnya bank penerbit—hanya Bank Syariah Indonesia yang tersedia—dan minimnya merchant yang memiliki mesin EDC. Lebih dari itu, pola pikir masyarakat yang masih terbiasa dengan transaksi tunai menjadi hambatan tersendiri. Banyak pihak masih memilih transaksi tunai karena arus kas yang diterima lebih cepat.

Meski demikian, ada secercah harapan. Di wilayah kerja KPPN Kutacane, meskipun nilai nominal transaksi menurun, jumlah transaksi secara year-on-year pada Juni 2025 justru meningkat sebesar 59% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran satuan kerja terhadap pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan APBN.

Beberapa langkah strategis telah dilakukan untuk mendorong penggunaan KKP di daerah ini. Di antaranya, KPPN Kutacane menjadi role model bagi satuan kerja lain, mengusulkan vendor potensial untuk difasilitasi mesin EDC oleh Bank BSI, menjadi penghubung antara satuan kerja dan bank dalam penyelesaian kendala KKP, pemberian penghargaan atas prestasi penggunaan KKP, serta menjalin MoU dengan satuan kerja berprestasi untuk menggiatkan budaya cashless society.

Meski manfaat KKP sudah terbukti secara nasional, implementasinya di daerah masih menghadapi berbagai tantangan. Keterbatasan infrastruktur, minimnya akses terhadap mesin EDC, serta pola pikir masyarakat yang belum sepenuhnya siap beralih ke sistem non tunai menjadi hambatan nyata. Di wilayah seperti Kutacane serta Provinsi Aceh, tantangan ini semakin kompleks karena hanya satu bank yang menerbitkan KKP.

Transformasi menuju sistem keuangan negara yang lebih modern dan transparan bukanlah perjalanan yang mudah, terutama di daerah yang masih menghadapi tantangan infrastruktur dan budaya. Namun, dengan komitmen bersama, edukasi yang berkelanjutan, serta dukungan kebijakan yang tepat, implementasi Kartu Kredit Pemerintah dapat menjadi katalis perubahan besar dalam pengelolaan anggaran publik. Saatnya seluruh elemen masyarakat, dari pusat hingga daerah, bergerak seirama menuju tata kelola keuangan negara yang lebih bersih, efisien, dan berdaya saing.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search