Oleh Dony. S. Marbun - Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker KPPN Kutacane
Bahwa untuk meningkatkan efektivitas, menyederhanakan proses bisnis, dan menyempurnakan kebijakan terkait pengelolaan anggaran, terlebih atas adanya dinamika perkembangan kebijakan penganggaran dalam kurun waktu tahun 2023, maka perlu melakukan penyesuaian beberapa ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 dengan gambaran perubahan sebagaimana pada table berikut:
Perubahan PMK ini juga menjawab kondisi dimana cepatnya perubahan lingkungan fiskal dan kebutuhan administrasi negara yang berubah dari waktu ke waktu seperti fluktuasi pendapatan negara, kompleksitas belanja sehingga menunjukkan bahwa regulasi tidak statis, tetapi harus dapat berevolusi menyesuaikan tantangan baru.
Selain itu melalui perubahan PMK pada point revisi anggaran PMK ini, pemerintah juga ingin memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan memiliki justifikasi output/outcome yang jelas atau hubungan antara alokasi anggaran dan capaian kinerja satuan kerja/instansi terukur dan bermanfaat. Dengan memperjelas proses persetujuan, pemblokiran anggaran, pemberian catatan khusus, dan revisi anggaran, regulasi bertujuan menutup celah penyimpangan sehingga meningkatkan akuntabilitas internal lembaga.
Pemerintah ingin agar setiap rupiah dari APBN dimanfaatkan secara optimal, tetapi dipakai untuk fungsi dan program yang benar-benar prioritas. Dengan memperketat dan menyelaraskan struktur regulasi pelaksanaan anggaran, diharapkan pemborosan dapat diminimalkan. Karena regulasi tentang perencanaan, pelaksanaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan saling terkait, maka perubahan PMK ini menunjukan filosofi bahwa sistem keuangan negara harus bersinergi (tidak parsial) dan terintegrasi.
Dengan begitu dipandang bahwa PMK 107 Tahun 2024 lahir dari semangat regulasi adaptif yang ingin terus menyempurnakan kerangka anggaran dan akuntansi negara agar lebih responsif, akuntabel, efisien, dan berbasis kinerja serta mampu menjembatani antara niat kebijakan dengan realita pelaksanaan di lapangan dengan prinsip pengelolaan keuangan publik yang baik (good governance, pengawasan internal, transparansi).

